Sampara Syarif

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar, Sampara Sarif mengemukakan, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya telah dieksekusi. Pasalnya, pembuatan Perda tersebut membutuhkan biaya besar.

Menurutnya, penetapan Perda KTR sudah lama, tetapi mengapa hingga saat ini belum berjalan? “Perda KTR itu sudah lama. Dan, bahkan menggunakana dana yang tidak sedikit. Makanya, sebaiknya secepatnya direalisasikan. Jika tidak, akan menamabh Perda-Perda yang mandul,” tegasnya, akhir Desember lalu.

Sekalipun demikian, Sampara meminta Pemerintah Kota menyeiapkan terlebih dahulu fasilitas pendukung, yakni ruangan khusus bagi perokok. “Saya dukung upaya dan langkah dari pemerintah kota dalam menerapkan KTR. Dan siapa saja yang melanggar harus ditindaki. Ini tugas eksekutif dalam menghidupkan perda KTR ini,” jelasnya. (bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRamli Haba Kembali Bertarung ke Parlemen Sulsel
Berita berikutnyaDewan Soroti Langganan Banjir di Biringkanya dan Tamalanrea
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here