
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar, Sampara Sarif mengemukakan, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya telah dieksekusi. Pasalnya, pembuatan Perda tersebut membutuhkan biaya besar.
Menurutnya, penetapan Perda KTR sudah lama, tetapi mengapa hingga saat ini belum berjalan? “Perda KTR itu sudah lama. Dan, bahkan menggunakana dana yang tidak sedikit. Makanya, sebaiknya secepatnya direalisasikan. Jika tidak, akan menamabh Perda-Perda yang mandul,” tegasnya, akhir Desember lalu.
Sekalipun demikian, Sampara meminta Pemerintah Kota menyeiapkan terlebih dahulu fasilitas pendukung, yakni ruangan khusus bagi perokok. “Saya dukung upaya dan langkah dari pemerintah kota dalam menerapkan KTR. Dan siapa saja yang melanggar harus ditindaki. Ini tugas eksekutif dalam menghidupkan perda KTR ini,” jelasnya. (bko)