

Makassar, Inspirasimakassar.com:
Maraknya imigran diduga berkendara tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kota Makassar, hal inilah alasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melakukan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Imigran di Kota Makassar dalam tatanan kehidupan baru, Kamis (1/4).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menjelaskan, Imigran tidak serta, dapat dikeluarkan begitu saja dari wilayah Indonesia.
“Yang menjadi problem saat ini, Imigran yang berada di Makassar tidak serta merta dapat dikeluarkan dari Wilayah Hukum Indonesia, kecuali Imigran ditempatkan ke Negara Ketiga (Resetlement) atau atau pulang secara sukarela ke negaranya”, paparnya, di Hotel Continent, Jalan Adhyaksa.
“Nah, lebih lanjut Dodi menuturkan, apabila Imigran tersebut berkendara tanpa memiliki SIM sepenuhnya bisa ditindak sebab mereka tidak kebal hukum sehingga dapat dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Demikian halnya jika Imigran melakukan pelanggaran hukum lainnya seperti pencurian, penipuan, pemerkosaan, dll. Bahkan, jika Imigran menikah dengan Warga Negara Indonesia pun tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sebab terikat dengan aturan Keimigrasian.
Senada dengan Dodi Karnida, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin juga menuturkan, adanya kegelisahan warga masyarakat terhadap Imigran yang kerap kali bertindak senonoh dilingkungan sekitarnya.
“Seringkali menerima keluhan dari warga Makassar, bertindak hal senonoh dan terkadang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti kebut – kebutan dan ugal – ugalan sehingga Rudenim Makassar menggelar forum sosialisasi ini”, katanya.
Ditambahkan, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel, Erwin Syam menuturkan, bahwa Kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas terhadap Imigran lebih kedepankan pendekatan humanis dengan sosialisasi.
Akan tetapi, kata Erwin Syam, apabila telah berdampak membahayakan warga Makassar atau lingkungan sekitarnya, maka penindakan bisa dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian. (hadi)