
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha sementara ditiadakan. Demikian, Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat, 7 Agustus 2020. Tujuannya, agar dapat meringankan beban pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 di Kota Makassar.
Sekalipu demikian, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian. Menurutnya, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak covid-19 ke sektor kesehatan. Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi. Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi covid-19.
“Karena itu, saya minta kesabaran dan keiklasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya,” ujarnya.
Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19. Di antaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.
“Mal dan perkantoran sudah buka. Tapikan kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50%. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” jelasnya. (ishadi ishak)