Makassar, Inspiraismakassar.id:

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo optimis 25 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 bisa rampung.

Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengemengemukakan,  pihaknya telah menyepakati ke – 25 Prolegda tersebut. Jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2023 yang hanya 21, dan 2022 yang hanya 22.

“Mudah-mudahan bisa rampung. Mudah-mudahan bisa kita laksanakanlah, sesuai kemampuan kita. Apa yang kita rencanakan mudah-mudahan bisa kita laksanakan,” ujarnya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Jalan Pettarani, Makassar, Jumat, 19 Januari 2024.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan 25 Ranperda ada yang  bersifat wajib. Seperti Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok, dan Ranperda APBD perubahan.

Ke-25 Ranperda yang bakal digodok DPRD Makassar pada tahun 2024 ini yakni, Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda Pertanggungjawaban Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).

Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2022-2042 (Diusul Pemerintah Kota Makassar)

Rancangan Perda Tentang Omnibus Sombere And Smart City  (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda Pengelolaan Persampahan (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar tahun 2024-2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Diusul Pemerintah Kota Makassar).

Rancangan Perda tentang Pendirian Holding Company Perseroan Daerah Makassar Incorporated (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda tentang Keolahragaan (Diusul Pemerintah Kota Makassar). Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika  (Diusul Komisi DPRD A Kota Makassar). Rancangan Perda Tentang Pemberian Insentif Berinvestasi dan Kemudahaan (Diusul Komisi A DPRD Kota Makassar).

Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Metro Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Penyelenggaraan Perhubungan (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar).

Rancangan Perda Tentang Bangunan Gedung Hijau (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar).

Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang (Diusul Anggota DPRD). Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan Dan Pengelolaan Terminal Cargo (Diusul Anggota DPRD). Rancangan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Reklame (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar).

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan  Anggota DPRD (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar). Rancangan Perda Penanggulangan Bencana (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar). Ini juga menegaskan komitmen DPRD Kota Makassar terhadap integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS Makassar Bakal Terima Rp1,195 Miliar dari Infak Jemaah Haji 1445 H
Berita berikutnyaJumat Curhat, Kapolda Sulsel Harap BAZNAS Makassar Perluas Z-Mart
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here