Site icon Inspirasi Makassar

Rektor Unismuh : Kegiatan Kampus Dibatasi Hingga Pukul 20.00

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Ambo Asse, M. Ag melakukan pemantauan kegiatan mahasiswa di kampus pada malam hari, Rabu 15 September 2021.

Prof Ambo Asse didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr H Muhammad Tahir, serta sejumlah wakil dekan III dan IV di antaranya, Wakil Dekan III FAI, Dr Ferdinand, S. Pd. I, M. Pd. I, Wakil Dekan IV Pertanian Ardi Rumallang, SP, MM, Wakil Dekan III Sospol, Dr Samsir Rahim, S. Sos, M. Si, Wakil Dekan III Kedokteran dr Ihsan Jaya, S. Ked, Wakil Direktur Ma’had Al-Biir, Dr Bakri Ali dan lainnya.

Sebelum melakukan pemantauan Prof Ambo Asse shalat magrib berjamaah di Masjid Subulussalam Al Khoory Unismuh. Usai shalat dilanjutkan kultum, sekaligus mensosialisakan surat edaran rektor tentang penetapan pengaturan kegiatan kampus Unismuh Makassar, khususnya malam hari.

Di hadapan jamaah mahasiswa Unismuh, rektor menyampaikan bahwa, kegiatan mahasiswa, dosen, dan karyawan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dan segera meninggalkan kampus, kecuali pertemuan pimpinan dan mendapatkan isin pimpinan dan disampaikan kepada kepala bagian keamanan.

Pimpinan Universitas dan fakultas yang melakukan pertemuan pada malam hari menyampaikan kepada kepala bagian keamanan. Dan khusus mahasiswa Ma’had Al Biir, Pendidikan Ulama Tarjih, dan Pesma KH Djamaluddin Amien Unismuh aktivitas kegiatan dan kajian pembinaan di asrama sampai pukul 21.30 Wita dan tidak dibenarkan berkeliaran dalam kampus.

Disebutkan rektor, pengaturan jam malam aktivitas mahasiswa, agar kampus ini aman dan tenang. Hal ini penting agar kampus Unismuh tenang, dan keamanan terjamin, sehingga bisa menjalankan aktivitas kampus dengan lancar tanpa ada gangguan.

“Di kampus ini, kita harus saling menghargai, saling menjaga, dan mahasiswa dapat belajar sungguh-sungguh, agar harapan orang tua belajar tercapai,” ujarnya.

Rektor juga menyinggung keberadaan lembaga kemahasiswaan yang sejatinya keberadaannya itu untuk membantu universitas, fakultas hingga prodi dalam mengamankan kebijakan pimpinan, termasuk menjalankan semua aturan yang berlaku di Unismuh Makassar. ( humas)

Exit mobile version