
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setelah menyelesaikan masa reses. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier itu menyangkut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Di sela sela sosialisasi yang berlangsung pada Ahad, 22 Juni 2025 itu, Ray Suryadi Arsyad menekankan pentingnya kontribusi nyata dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.
Menurutnya, tanggung jawab sosial bukan hanya kewajiban hukum, tapi moralitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan tempat mereka beroperasi. Perda ini hadir untuk mengatur dan mendorong sinergi antara sektor swasta dan pemerintah.
Sementara itu, Dwi Hairil Oktahidayat, S.Kom dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah menjelaskan, Perda ini menjadi bagian dari strategi penguatan pembangunan berbasis lingkungan dan sosial.
“Kami dari pemerintah sangat mengapresiasi keterlibatan DPRD yang langsung turun ke masyarakat untuk menjelaskan secara teknis. Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan agar implementasi perda dapat berjalan maksimal,” jelasnya. (titi)