INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melanjutkan Rapat Kerja Pansus di ruang rapat Panitia Anggaran DPRD Kota Makassar, Senin (17/10/2016).
Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, H. Sahruddin Said menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas, maka perlu menetapkan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PDAM Kota Makassar.
Rapat Kerja Pansus ini di pimpin oleh Ketua Pansus H. Saharuddin Said bersama Wakil Ketua Pansus, hj. Lisdayanti Sabri, dan Sekretaris Pansus, Andi Abdul Kadir dihadiri oleh sejumlah Anggota Pansus, Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, H. Manai Sophian, Kabag Ekbang Kota Makassar, Sukri Hasanuddin, Sekretaris Badan Pengawas PDAM Makassar, H. Syahrir Sappaile,
Rapat hari ini memasuki tahap pembahasan Pasal perpasal draft Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PDAM Kota Makassar, diketahui bahwa Ranperda ini hanya memuat 6 (enam) BAB dan 7 (tujuh) pasal.
Rencananya Pansus Ranperda ini akan melakukan Konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri pada bulan ini, kemudian akan kembali melakukan Rapat Lanjutan Penyempurnaan Draft Ranperda. (humas dprd kota makassar/amal)