
Makassar, Inpirasimakassar.com:
Kasus raibnya dana nasabah BRI Sigit Prasetya, diduga kuat merupakan bentuk kejahatan perbankan. Mantan Karyawan Bank BRI Zul Ilman Amir juga diduga kuat punya peranan selain Teller BRI Toddopuli, Rika Merdekawati yang saat ini tengah jalani proses hukum dalam kasus serupa.
Berbeda dengan Rika Merdekawati, Kordinator Tim Kuasa Sigit Prasetya, Ade Dwi Putra mengungkapkan Zul Ilman Amir belum dijatuhi hukuman, olehnya itu pihaknya juga menduga kasus Sigit Prasetya libatkan Zul Ilman Amir.
“Pada Gelar Perkara Khusus yang dilakukan Dimkrimsus Polda Sulsel, Senin (19/4). digelar sebanyak 2 kali yaitu gelar perkara internal yang melibatkan intern Polda Sulsel dan eksternal yang melibatkan Kuasa Hukum Sigit Prasetya dan pihak BRI, dan hasilnya sepakat telah terjadi indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan peran Zul Ilman Amir”, paparnya.
Ia menjelaskan, ihwal perkara Sigit Prasetya diduga adanya potensi kejahatan perbankan setelah ditemukannya fakta-fakta terdapat unsur pidana berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, tegasnya, Rabu (21/4).
Selain itu, UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf c ini menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Akan tetapi sampai saat ini, Tim Kuasa Hukum Sigit Prasetya masih menunggu keputusan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, sebab ada beberapa bukti tambahan yang masih perlu kajian khusus, tukasnya.
Gelar Perkara Khusus kasus Sigit Prasetya dihadiri Kasubdit II Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Irwasda, Propam Polda Sulsel, Bidkum, Jatanras, pengawas penyidik, dan kabagwasidik. namun tidak dihadiri oleh pihak BRI, sidang sempat tertunda 30 menit untuk menunggu kepastian kehadiran pihak BRI.
Turut hadir Kuasa Hukum Sigit Prasetya yang terdiri dari Ade Dwi Putra, SH, MH selaku Kord.Tim Kuasa Hukum, Muhammad Firmansyah, SH, MH dan Andi Jauhari, SH.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar membenarkan, ihwal perkara Sigit Prasetya terindikasi adanya kejahatan perbankan namun kepastiannya masih menunggu laporan hasil gelar perkara khusus.
“Kasus Sigit Prasetya miliki indikasi kejahatan perbankan, kita tunggu saja hasil gelar perkara khusus”, pungkasnya. (hadi)