Site icon Inspirasi Makassar

Prof Akbar Silo Hadapi Proses Hukum di Bawaslu Selayar

Prof.Akbar Silo

KEPULAUAN SELAYAR, Inspirasimakassar.com:

Mantan bakal calon Bupati Kepulauan Selayar periode 2021 – 2024, Prof Dr Drs H Akbar Silo, MS saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait pelanggaran kode etik dan kode prilaku sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah memberikan rekomondasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan hukuman disiplin terkait pelanggaran politik praktis Prof Akbar Silo yang menjadi pembicara pada acara seremoni Talk Show yang dilakukan oleh salah satu partai politik di Rayhan Hotel Selayar diawal pencalonannya di tahun 2020 ini.   

      “Insha Allah besok, Jumat (27/11) Prof Akbar Silo akan dimintai lagi keterangannya oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Selayar 2020. Di beberapa pemberitaan media online Prof Akbar Silo telah menyatakan sikap dengan memberikan dukungan ke pasangan Basli Ali – Saiful Arif (BAS). Jika itu benar adanya maka statusnya harus diperjelas. Apakah statusnya masih sebagai pegawai ASN atau sudah tidak lagi. Sebab jikalau masih berstatus ASN maka sama sekali tidak dibenarkan dengan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. Dan ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ini yang mesti harus diperjelas. Itulah sebabnya besok, Bawaslu mengundang Prof Akbar Silo untuk memberikan klarifikasi. Undangan klarifikasinya sudah diantar oleh salah seorang staf Bawaslu.” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/11/20) siang.

           Selain Prof Akbar Silo ada sejumlah pegawai ASN yang juga ditengarai terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. Mereka diantaranya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Selayar, Lurah Benteng Selatan dan satunya lagi salah seorang kepala bidang di Dinas Pariwisata Kepulauan Selayar. Sedangkan sisanya yang 7 pegawai ASN masih menunggu petunjuk dan rekomondasi dari KASN di Jakarta. Dan dari total 11 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran politik praktis ini, jenis pelanggarannya pun berbeda-beda.” pungkas Suharno.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH

           Selain itu, Al Amin Nur salah seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kepulauan Selayar juga ditengarai mengarahkan untuk menandatangani pernyataan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, HM Basli Ali – H Saiful Arif (BAS) saat berkunjung ke Benteng Jampea diwilayah Kecamatan Pasi’masunggu juga sudah sementara dalam proses. Ada beberapa barang bukti dari terlapor. Misalnya hasil foto screenhoot, lembaran pernyataan dukungan yang sudah diteken serta foto-foto pada saat kegiatan. Selain itu, foto terlapor dan beberapa stafnya sedang mengangkat simbol dua jari. Berkasnya sudah diserahkan dari tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu kepada Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar. Yang kejadiannya antara tanggal 11 atau 12 Nopember 2020 di Pulau Jampea.” tambahnya.

           Ia pun merinci bahwa selama tahapan dan proses Pilkada berlangsung hingga hari ini, Kamis (26/11) total kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Tim Sentra Gakumdu Bawaslu sudah mencapai 36 kasus.

Sebanyak 14 kasus pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan 11 kasus pelanggaran yang merupakan temuan pengawas Pemilu. Adapun jenis pelanggarannya, untuk administrasi sebanyak 11 kasus dan yang lainnya pelanggaran pidana Pemilu yang ditingkatkan ke tahap penyidikan 1 kasus dan satu kasus yang sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Selayar yaitu kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Karumpa, Karmili, SH. Saat ini, ia sementara menjalani hukuman percobaan 3 bulan dengan denda sebesar Rp 1 juta.” papar Suharno menjelaskan.

            Prof Dr Drs Akbar Silo, MS yang dikonfirmasi via handphonenya dengan mengirimkan pesan pendek melalui WhatsAppnya sekitar pukul 20.34 Wita, Kamis (26/11) hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. Demikian juga Al Amin Nur.  (m. daeng siudjung nyulle)

Exit mobile version