Makassar, Inspirasimakassar.com:

Pihak kepolisian menangkap APDR, di Kota Pakassar. Pasalnya, lelaki berusia 49 tahun ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga hamil dua bulan.
Perbuatan pelaku baru diketahui keluarga korban yang curiga dengan perut anaknya yang baru berusia 12 tahun tersebut mulai membesar. Setelah diperiksa dan dinyatakan hamil selama dua bulan, korban barulah mengakui perbuatan pelaku dan langsung dilaporkan oleh keluarganya ke Mapolrestabes Makassar.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, korban ini positif hamil. Sehingga dengan laporan tersebut kami tindak lanjuti dan kami amankan tersangka, lalu kami lakukan penahanan di Polrestabes,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Sabtu, 6 April 2019, seperti dilansir detik.com.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini adalah mengimingi korban yang masih merupakan tetangganya dengan uang dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengiming-imingi uang kemudian dengan paksaan dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah selesai melakukan perbuatannya, dia beri uang ke korban,” ujar Indratmoko.
Menurut Indratmoko, perbuatan pelaku ini pun diketahui sudah lama dilakukannya berkali-kali kepada korban. “Ini berkali-kali di awal Januari dan terakhir kemarin kurang-lebih empat sampai lima kali,” tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku, kini, korban masih mengalami trauma dan belum dapat diambil keterangannya oleh polisi. (dt)