
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Prolanis dan PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau perawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi atau rujukan balik dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat.
Burhanuddin Izhan (62) yang akrab disapa dengan panggilan Burhan, Warga Kecamatan Manggala ini merupakan Peserta PRB dan Prolanis Hipertensi Puskesmas Antang dari segmen PBPU BP kelas III. Bersama tim Jamkesnews ia menceritakan pelayanan yang diberikan selama lima tahun terakhir ini menjadi pasien PRB dan Prolanis, Selasa (31/05).
“Saya sudah kurang lebih lima tahun menjadi pasien PRB dan Prolanis di Puskesmas Antang karena penyakit Hipertensi rutin setiap hari sabtu. Jadi saya diberikan obat itu dengan resep dokter untuk 30 hari kedepan, jadi kalau sudah habis bisa datang kembali mengambil untuk satu bulan kedepannya begitu selama lima tahun ini.” jelas Burhan.
Sebagai informasi, peserta Prolanis akan mendapatkan hak pemeriksaan laboratorium, khusus untuk Prolanis Diabetes Mellitus, dan pengecekan tekanan darah, khusus untuk Prolanis Hipertensi, sebanyak dua kali per enam bulan dalam setahun. Selain itu, terdapat pula pemeriksaan per enam bulan meliputi pengecekan darah lengkap dan pemeriksaan kimia darah yang meliputi profil ginjal, lipid, lever, serta hemoglobin A1C (HBA1C). Pemeriksaan laboratorium rutin tersebut dinilai berguna bagi pasien karena dokter akan mengetahui status perjalanan penyakitnya.
Burhan melanjutkan dirinya mendapatkan manfaat tambahan lainnya yaitu pengecekan rutin laboratorium Prodia setiap enam bulan sekali, “setiap enam bulan itu saya dihubungi dari puskesmas antang diingatkan untuk jadwal pemeriksaan lab rutin dari Prodia, jadi di puskesmas sudah ada orang dari laboratorium Prodia pernah juga dikasi pengantar ke Prodianya untuk di cek lab lengkap.”
Koriandri Rante Ta’dung, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer mengemukakan “prinsip yang mendasari pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) sebagaimana diamanahkan Permenkes Nomor 71 tahun 2013, PRB merupakan pengalihan tanggung jawab perawatan pasien penyakit kronis stabil dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis kepada Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan PMK Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Program Rujuk Balik pada penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam kondisi stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/subspesialis (yang tidak mengimplementasikan PRB adalah Faskes dokter praktek gigi).” (Tiara)