

Mamuju, Inspirasimakassar.com:
Sebanyak 42 knalpot racing dari hasil razia Satuan Lalu Lintas Polres Mateng selama enam bulan terakhir dimusnahkan, Selasa (7/7/20). Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara melindas, menggunakan alat berat dari dinas PUPR-PKP Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Kapolres Mateng, AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si yang mengontrol langsung pemusnahan ini menyebutkan, pemusnahan itu guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan sehari-hari.
“Knalpot racing itu sangat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan dan pada dasar penggunaannya hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor saja,” tegas Kapolres.
“Suara bising dari knalpot racing, mengganggu kenyamanan, serta cukup meresahkan masyarakat. Belum lagi suara yang ditimbulkan akan memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,” tambah Kapolres.

Melalui pemusnahan knalpot racing ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat di mencegah stabilitas kamseltibcar tetap kondusif, tutup Kapolres.
Bersamaan dengan itu, Kasat Lantas Polres Mateng menegaskan upaya yang terus dilakukan dalam mencegah kondisi lalu lintas yang kondusif adalah prioritas kami, karena keselamatan adalah misi kemanusian kami
“Setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang dan dikandangkan, kendaraan hanya bisa diambil setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar,” tutur Irwan. (humas polda sulbar-sabar)