Site icon Inspirasi Makassar

Politisi Nasdem Nilai Pernyataan Andi Irsan Keliru

Politisi Nasdem Kepulauan Selayar, Ady Ansar, S.Hut, M.M Pub


Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ady Ansar, S.Hut, MM.Pub menilai jika pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar, Andi Irsan, S.STP yang menyebut bahwa seputar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Distrik Kilotepok Desa Laiyolo Baru Kecamatan Bontosikuyu Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan pada Kamis 2 Mei 2019 lalu tidak akan ada upaya untuk melakukan pemilihan ulang karena hanya sebuah pelanggaran pidana administrasi kependudukan,  itu adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru.


      Ini bukan sebuah pelanggaran administrasi lanjut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan terpilih ini. Sebab ini bukan sebuah kelupaan data. Ini soal pemilih legal yang bisa mengundang kerusuhan dalam satu wilayah. Karena itu untuk kepentingan umum, mestinya dilakukan perhitungan suara ulang.

Panitia pemilihannya, Saripa berteman itu harus diberhentikan dan diganti karena sudah melanggar bahkan sudah dianggap telah berbuat curang. “Dan solusi kedua adalah kalau memang Arif bersama istrinya Hasna dan seorang anaknya Nur Fadli telah terbukti melakukan pemilihan di Distrik Kilotepok tanpa memiliki data kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat , mestinya dikeluarkan 3 suara yang legal itu lalu ditetapkan siapa yang memperoleh suara terbanyak antara Usman dan Nurdin.” terang Ady Ansar.


Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar harus bergerak cepat untuk memperbaiki regulasinya. Sebab yang namanya pemilihan itu sangat sensitif sebab mereka memiliki pendukung. Ini kita mengacu pada pemilihan legislatif. Meskipun ini adalah dua rezim yang berbeda namun pemilihan legislatif bisa menjadi contoh. Apalagi ini telah mempengaruhi hasil pemilihan.

“Seandainya tidak mempengaruhi hasil, cukup panitia pemilihan saja yang diberi sanksi. Tapi ini soal hak seseorang yang mesti dicarikan solusinya secara adil dan bijak. Apalagi Selayar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Oktober mendatang. Takutnya kasus ini akan terulang kembali dan akan berdampak yang lebih fatal lagi.” tambah Ady Ansar.
    

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kejadian yang sama di masa yang akan datang, sebaiknya Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali harus membuat sebuah aturan dan regulasi yang ketat dengan membentuk Tim Penyelesaian Perkara ditingkat kabupaten.

“Tim ini bisa diretrut dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri dari Asisten Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Pemerintahan, Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Parlemen, tokoh masyarakat dan unsur independen. Sehingga jika terjadi persoalan seperti ini ada sebuah lembaga yang bisa menyelesaikan secara adil dan bijak.” ungkapnya.
 

Sekali lagi saya pertegas, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar untuk tidak melakukan upaya salah satu dari dua solusi tadi. Pemilihan ulang atau batalkan hasil penetapan anggota BPD terpilih lalu keluarkan tiga suara legal itu dan tetapkan pemenangnya.” kunci Ady Ansar optimis. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Exit mobile version