Site icon Inspirasi Makassar

PN Makassar Minta JPU Buktikan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh IG Hiensari

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh terdakwa, IG Hiensari.

Sidang yang digelar pada hari ini, Senin (11/10/2021) berbeda dari tiga sidang sebelumnya. Kali ini, terdakwa IG Hiensari hadir secara langsung di persidangan. Setelah pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim kabulkan penangguhan penahanan terdakwa IG Hiensari di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Namun kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ni Putu Sri Indayani menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari dan menerima replik Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu guna membuktikan dugaan pemalsuan surat tanah yang disengketakan sesuai aduan Saksi Pelapor Wilianto Tanta selaku Bos PT Passokorang dan H Taufan Anshar Bos PT Dillah Samudra pada sidang berikutnya.

Dikonfirmasi seusai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah mengatakan, pihaknya sepenuhnya menghormati putusan sela Majelis Hakim.

“Kami meyakini, IG Hiensari tidak melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang disangkakan JPU pada Pasal 263 dan 264 KUHAP tentang Pemalsuan Dokumen. Kami yakin IG Hiensari tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, kasus klien kami diduga janggal”, tukasnya.

Hesky menduga, adanya beberapa kejanggalan dalam kasus IG Hiensari. Dalam dakwaan JPU tidak menunjukkan hasil uji forensik terhadap surat dokumen tanah yang dinilai palsu tersebut. Namun dia masih mencermati keterangan Saksi Pelapor Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar pada persidangan selanjutnya perihal delik aduan mereka.

“Jika memang disebut dokumen tanah itu dipalsukan, tolong dibuktikan jika Saksi Pelapor Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar dihadirkan oleh JPU di persidangan berikutnya”, tukas Hesky.

Diketahui, IG Hiensari, dilaporkan telah memalsukan dokumen pengalihan hak atas tanah seluas 30.000 meter persegi yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, atau tepatnya berlokasi dekat dari Kawasan Trans Studio Makassar, nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai lebih Rp.100 Miliar. (hadi)

Exit mobile version