Site icon Inspirasi Makassar

Pj Bupati Takalar Nonaktifkan Kabag ULP, Ini kata mantan ketua PWI Takalar

Takalar, Inspirasimakassar.com:

Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr.Setiawan Aswad, menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kabag ULP Setda Takalar, Kamis 2/02/2023.

Dr Setiawan menegaskan, penonaktifan selain bukan kehendak  Pj Bupati, tetapi  perintah lembaga negara, dan telah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan, serta konsultasi kepada lembaga negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN.

Untuk mengisi kekosongan, jabatan Kabag ULP, Pemda Kab.Takalar menunjuk Asisten III Sekda Takalar, H Basri Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, Pemda takalar juga menunjuk Asisten I, Andi Rijal Mustamin sebagai Pelaksana Tugas Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Takalar.

Penyerahan SK digelar di ruang rapat Bupati Takalar dipimpin Sekda, H Muhammad Hasbi dan dihadiri masing-masing  Inspektur Inspektorat  Takalar H Yahe, Kepala BKPSDM Drs Muh Irwan bersama Kabid Mutasi Syaiful Alam serta Kabag Protokoler Syafaruddin Lallo yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP.

Di tempat terpisah, mantan ketua PWI Takalar dua periode Maggarisi Saiyye Dg Nyau mengapresiasi langkah Pj Bupati Takalar yang tanpa ragu menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kabag ULP Setda Takalar karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi saat bertugas di kabupaten jeneponto beberapa tahun lalu.

Maggarisi Sayye Dg Nyau

Menurutnya, penonaktifan Kabag ULP Setda Takalar dan menunjuk Asisten III sebagai PLT, serta penunjukan Asisten I menggantikan Syafaruddin Lallo sebagai PLT Kadis  Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Takalar dinilai sudah tepat dan sesuai regulasi.

Karena  itu, Tetta Nyau sapaan akrab Maggarisi Sayye berharap Pj Bupati Takalar dapat terus membenahi birokrasi kepegawaian yang selama ini banyak melabrak aturan kepegawaian hasil peninggalan bupati sebelumnya.

“Kami juga menunggu langka  Pj Bupati Takalar mengembalikan pejabat yang di nonjobkan tanpa pelanggaran oleh pejabat sebelumnya.  Terlebih Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) juga sudah lama mengeluarkan rekomendasi untuk dikembalikan sejumlah pejabat tersebut namun tidak kunjung dikembalikan oleh rezim syamsari,” ungkap Tetta Nyau.

Lebih jauh dijelaskan kepada pj bupati bahwa saat dimana-mana kantor pemerintah terdapat ASN staf lebih tinggi pangkatnya dibanding atasannya sehingga sangat terkendala ketika pengurusan SKP tahunan yang pada akhirnya juga terkendalah pada kenaikan pangkat bawahan tersebut.

“Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja semoga diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi atau yang dikenal merit sistem dapat dijalankan dalam 100 hari kerja Pj Bupati Takalar,” tutup Tetta Nyau. (ADT)

Exit mobile version