
Maros, Pedomanku.id:
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak, atau LPKA. Di lembaga khusus ini, penahananan dapat dilakukan dengan syarat: Umur anak 14 (empat belas) tahun; Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.
Di Maros misalnya, terdapat sebanyak 41 orang anak binaan LPKA kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024. Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024.
Pemotongan masa tahanan, demikian Deni Fajarianto dia bervariasi. Sebanayk 28 anak binaan mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 10 orang, remisi 3 bulan ada 2 orang dan remisi 4 bulan ada satu orang.
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir. Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak.
Deni menjelaskan, untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban 9 orang, natkotika 4 orang, kekerasan seksual 3 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan pembunuhan 1 orang.
Dia berharap, kiranya anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang. Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros kini berjumlah 73. (din)