Maros, Pedomanku.id:

Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak, atau LPKA. Di lembaga khusus ini, penahananan dapat dilakukan dengan syarat: Umur anak 14 (empat belas) tahun; Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.

 Di Maros misalnya, terdapat sebanyak 41 orang anak binaan LPKA kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024. Kepala LPKA kelas II Maros, Deni Fajarianto mengatakan, remisi ini adalah hadiah kepada anak binaan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024.

Pemotongan masa tahanan, demikian Deni Fajarianto dia bervariasi. Sebanayk 28 anak binaan mendapat remisi 1 bulan, remisi 2 bulan 10 orang, remisi 3 bulan ada 2 orang dan remisi 4 bulan ada satu orang.

Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi anak binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir. Mayoritas penerima remisi adalah kasus perlindungan anak.

Deni menjelaskan, untuk kasus perlindungan anak ada 21 anak binaan yang dapat, terhadap ketertiban 9 orang, natkotika 4 orang, kekerasan seksual 3 orang, kesusilaan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, dan pembunuhan 1 orang.

Dia berharap, kiranya anak binaan bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang kebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan, proses pembinaan di maaa yang akan datang. Jumlah anak binaan LPKA Kelas II Maros kini berjumlah 73. (din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaHUT RI ke – 79, Kejari Pinrang Ajak Masyarakat Komitmen Mewujudkan Cita Cita bangsa
Berita berikutnyaBupati Maros Siapkan Bonus Kejutan Bagi Paskibraka
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here