
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Persoalan tanah wakaf yang belum bersertifikat hingga saat ini terbilang besar, padahal sejatinya untuk menjaga keamanan aset-aset wakaf, maka setiap tanah wakaf dengan berbagai keperluan harus disertifikatkan.
Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi dinamisator dalam pensertifikatan tanah wakaf, saat ini terus melakukan upaya, salah satunya adalah melakukan kerjasama denga pihak Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Selatan.
Kerjasama ini diawali dengan silaturrahmi/ pertemuan antara Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel, yang diwakili oleh Kabid Penaiszawa, H. Kaswad Sartono dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, Bambang Priono, di ruang kerja Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Jl Cenderawasih No. 438 Makassar, Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut Kabid Penaiszawa, bahwa sesuai arahan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, agar seluruh aset wakaf bisa disertifikatkan, baik aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendididikan, seperti pondok pesantren, maupun misalnya tempat peribadatan seperti masjid dan lokasi kuburan.
‘’Termasuk juga aset wakaf untuk kepentingan perkantoran yang diwakafkan oleh seseorang untuk dipergunakan untuk kepentingan umum,’’ kata Kabid yang didampingi pejabat dan pelaksana (Bakri, Sudirman, H. Muhammad Arsyad, dan Rusdi Umar).
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono mengatakan, pihaknya sangat mendukung program ini dan sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama (PKS) terkait Penerbitan Sertifkat Tanah Wakaf.
Dia menambahkan, proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, itu tergantung dari komunikasi dengan obyek sasaran, dan apakah lokasinya aman, atau tidak dalam sengketa, serta berkas persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Kakanwil ATR/BPN yang didampingi Kabag TU, para Kepala Bidang, Kepala ATR/BPN Makassar, Maros dan Gowa, yang kebetulan hadir pada kesempatan itu berharap, penandatangan PKS bisa dilaksanakan minggu ketiga Maret.
‘’Untuk PKS dijadwalkan minggu ketiga Maret. Siapkan PKS, cari lokasi yang mau disertifikatkan,’’ akunya.
Sesuai data pada Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel, jumlah tanah wakaf yang belum AIW di Sulsel sebanayk 3.569 bidang, degan luas 50.384.576; Yang sudah ada AIW 4.230 bidang, dengan luas 106.265.489; Dalam proses di BPN 915 bidang, dengan luas 69.540.887; Sedangkan jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat 4.622 bidang, dengan luas 11.861.780. (sudirman)