Makassar, Inspirasimakassar.com:

Jika tidak menjalankan amanah selaku pejabat walikota Makassar yang baik, misalnya jika tidak meningkaykan pelayanan publik kepada masyarakat, tida inovatif, dan tidak mengikutkan kepentingan dalam tugasnya, maka Gubernur Sulawesi Selatan, menegaskan, langsung mencopotnya.
Menurutnya, masa jabatan Pejabat Walikota Makassar pengganti Mohammad Ramdhan Pomanto itu selama 20 bulan. Makanya, siapapun yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan tersebutharus benar-benar memiliki jiwa melayani masyarakat dan inovatif.
Sebelumnya tercatat 14 calon pejabat walikota Makassar seperti yang tertuang dalam surat bernomor 005/2116/BKD tertanggal 12 April. Surat yang diteken pejabat Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo meneken masing-masing Imran Jausi (Kepala BPSDM Sulsel), Asri Sahrun (ASN Pemprov Sulsel/ calon Kepala BKD), Irman Yasin L (Disdik Sulsel), Ilham Gazaling (Dinsos Sulsel), Zulkaf Latif (Dinas Kelautan), Ambarala (Biro Pemerintahan Sulsel), Ahmadi Akil (Dinas Perindustrian), Andi Bakti Haruni (Dinas PKPP Sulsel), Ruslan Abu (mantan Asisten II Pemprov), A. M Yamin (Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Hj. Fitriani (Dinas Pertanian Sulsel), Sukarniaty Kondolele (Disdukcapil), Iqbal Suhaeb (Balikbangda), Denny Irawan (Plt Bapenda/ staf ahli). Hanya saja dua diantaranya dicoret karena tidak memenuhi syarat, yakni Ruslam Abu dan Asri Sahrun.
Ke-12 calon tersebut kemdian dilakukan seleksi, untuk dicari tiga nama. Ketiganya kemudian dkirim ke Mendagri. Mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut memastikan, yang terpilih nantinya the right man on the right place, bukan unsur like dan dislike.
“Biarkan ke-12 pejabat itu ikut proses seleksi sesuai ketentuan aturan Mendagri. Nanti, pada saat tiga nama barulah saya bersama Wakil Gubernur akan memberikan pertimbangan diakhir untuk menentukan siapa yang jadi Penjabat Walikota Makassar,” ujarnya.. (snc)