
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Penerimaan Bea dan Cukai untuk Sulawesi bagian Selatan telah mencapai Rp.309.77 Milyar atau 66,38% per 31 Agustus 2021, dari target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp.466,67 Milyar.
Capaian ini meliputi Bea Masuk (BM) sebesar Rp.265,80 Milyar atau 61,31% dari target BM Rp.433,54 Milyar sehingga sampai 31 Agustus BM masih minus penerimaan sebesar Rp.109,99 Milyar atau 29,26%.
Sementara target penerimaan untuk Bea Keluar (BK) Rp.9,21 Milyar hingga 31 Agustus penerimaan BK telah melampaui target sebesar Rp.15,86 Milyar atau 172,28%. Untuk target penerimaan Cukai sebesar Rp.23,93 Milyar juga telah melampaui target per 31 Agustus mencapai Rp.28,12 Milyar atau 117,51%.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Noegroho, bahwa sampai saat ini target penerimaan Bea dan Cukai pada APBN-P telah mencapai Rp.309.77 Milyar atau 66,38% per 31 Agustus 2021.
“Target DJBC Sulawesi bagian Selatan telah mencapai Rp.309.77 Milyar atau 66,38% per 31 Agustus 2021 atau masih minus Rp.98,31 Milyar atau -24,09%”, paparnya di Kantor DJBC Sulawesi Bagian Selatan Jalan Satando No.94 Makassar, Selasa 7 September 2021.
Noegroho menekankan, penerimaan Cukai sangat besar sebab konsumsi rokok legal namun disisi lain dibarengi juga produk rokok Ilegal yang beredar sebesar 6% atau lebih tinggi dari nasional sebesar 4,8%.
“Peredaran rokok ilegal lebih tinggi dari nasional sebesar 6%, sehingga kami berupaya menekan peredaran rokok ilegal sebab dinilai merugikan negara”, imbuhnya.
Lebih lanjut Noegroho mengatakan, kerugian negara yang bersumber dari cukai rokok ilegal mencapai Rp.1 triliun, sebagai upaya menekan kerugian tersebut kami telah menindak 1 juta batang rokok. (hadi)