Site icon Inspirasi Makassar

Pencabutan Laporan Tak Akan Hentikan Kasus Zaskia Gotik

Zaskia Gotik/Int
Zaskia Gotik/Int

Jakarta – Ada kabar bahwa sebuah LSM bakal mencabut laporan atas dugaan penghinaan lambang negara oleh Zaskia Gotik. Namun jika hal itu dilakukan , maka tidak akan menghentikan pemeriksaan oleh polisi.

“Ini temuan kita, jadi tidak ada pengaruh. Ini hasil penyelidikan cyber crime. Ini hasil penemuan kita dalam cyber crime, bukan delik aduan,” kata Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (21/3/2016).

Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi. Sementara pemanggilan Zaskia bakal dilakukan dalam minggu ini.

“Zaskia diperiksa setelah tim kreatif dan produser. Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil,” tuturnya.

Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa saja yang terlibat. Sampai sejauh ini, kepolisian hanya menyidik dari Zaskia saja.

“Sampai detik ini, kita fokus laporan ZG itu. Ada 3 Undang-Undang, UU 24 tahun 2009, pasal KUHP dan UU ITE. Ada ancaman 5 tahun dan ada yang 4 tahun,” tukasnya.

Seperti diketahui, Zaskia sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI, Fahmi Idris. Atas laporan tersebut, pedangdut asal Cikarang itu diancam dengan Pasal 57 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Zaskia yang ditemui, Jumat (18/3) kemarin, mengaku tidak akan lelah untuk memohon maaf. Bahkan air matanya hampir menetes saat dirinya meminta maaf karena menyebut hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus dan menuliskan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

“Mohon dimaafkan kesalahan neng sebesar-besarnya,” ucap Zaskia memohon malam itu. (dtc)

Exit mobile version