
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu tugasnya membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Polri pun berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Polda Sulsel juga menghadapi tantangan seperti penggunaan senjata api ilegal yang mulai beredar di lingkungan masyarakat. Kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang.
Berita terkait penangkapan seorang pria warga Dusun Bontoramba, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (24/1/2020) memiliki senjata api rakitan Tipe PEN GUN tanpa izin. Bahkan pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikannya kepada warga. PEN GUN ternyata pernah dipakai sebagai senjata di kalangan teroris. Meski bentuknya kecil dan terlihat sederhana, namun senjata itu cukup mematikan untuk membunuh orang.
Hal tersebut haruslah disikapi dengan cepat oleh Polda Sulsel untuk segera mengintensifkan peran Bhabinkamtibmas melalui kegiatan rutin berupa kegiataan door to door system dari satu rumah ke rumah yang lain dan hal ini wajib dilakukan secara rutin setiap hari oleh Bhabinkamtibmas. Door to door system merupakan salah satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 dengan mendengarkan permasalahan yang dirasakan masyarakat sehingga bisa bersama-sama mencari solusinya.
Dengan peran Bhabinkamtibmas, Polda Sulsel akan terbantu dalam menelusuri produksi senpi rakitan tipe PEN GUN agar tak beredar di masyarakat dan kalau sudah beredar, ini bisa berbahaya karena hal tersebut berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan brutal di lingkungan masyarakat dan pelakunya pun akan dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Karena itu, Polda Sulsel harus bergerak cepat dalam mengingatkan kepada siapapun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan senjata api rakitan atau ilegal akan diproses hukum dengan melakukan keaktifan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga. ( Arqam Azikin/
Pengamat Politik Kebangsaan Unismuh Makassar)