
Makassar, Inspirasimakassar.com: Berkaitan dengan pemberhentian delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan Surat Keputusan KPU Kota Makassar nomor 335 per tanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian PPS dengan tuduhan pelanggaran kode etik, oleh khalayak umum tengah hangat di perbincangkan.
Ketua Pemuda Kawal Pemilu Makassar Moh Lingga saat ditemui di salah satu di warkop di bilangan Jl.Boulevard Kota Makassar, Senin, 17 Juli 2023 mengatakan, tindakan tegas pemberhentian patut diapresiasi. Ini berarti lembaga pengawas Pemilihan Umum dan lembaga Penyelenggara Pemilu tidak main-main dalam menjalankan tugas, serta fungsinya demi mewujudkan Pemilu yang damai, jujur, dan transparan.
Lingga menegaskan, supaya adil, pihaknya menantang BAWASLU untuk buka-bukaan secara transparan terkait siapa bacaleg yang di temui,dan dari partai apa bacaleg tersebut, serta pelanggaran ataupun kesalahan seperti apa yang dilakukan oleh 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, sehingga mereka diberhentikan.
“Karena sampai hari ini, bahkan setelah Surat Keputusan pemberhentian 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate dikeluarkan, belum ada keterangan resmi dari lembaga pengawas dan penyelenggara Pemilu terkait apa yang menjadi pelanggaran dari delapan anggota PPS Kecamatan Tamalate tersebut,” tegasnya.
Lingga menambahkan, walaupun secara aturan masih bacaleg, tetapi oknum tersebut sudah mencederai demokrasi. Belum DCT saja sudah main uang, apalagi sudah ditetapkan sebagai DCT, pasti hamburkan kiri kanan.
“Apalagi seandainya terpilih sebagai anggota dewan pasti korupsi, hal ini juga menjadi catatan buruk tidak hanya kepada Bacaleg tersebut tapi terhadap partai pengusungnya juga harus memberikan teguran keras, kalau perlu di coret namanya dari daftar caleg,” tutup Lingga. (syah)