
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kota Makassar mendapatkan dana hibah sebesar Rp.48,8 M. diperkirakan 400 Hotel dan 200 Restoran akan menikmati Dana Hibah tersebut dari Kementerian Keuangan yang disalurlan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid menyebutkan, dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk Pemerintah Daerah dan Biaya Operasional.
“Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening,” kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan dana hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata untuk bisa bangkit lagi, karena terdampak pandemi covid-19.
Untuk tahap pertama dikucurkan Rp. 1,1 triliun, sisa dana hibah yang sebesar Rp 2,2 triliun dikucurkan hingga bulan Desember 2020. Mekanismenya, akan disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.
Dana hibah pariwisata ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol covid-19, terutama bagi industri hotel dan restoran, yang juga telah diatur dalam PMK Nomor 46 Tahun 2020.
Ketua IHGMA, Andi Junaidi menambahkan, bahwa Hotel dan Restoran yang mendapatkan dana hibah ini punya 10 Kriteria dan syarat wajib utamanya adalah Pembayaran Pajak selama tahun 2019, bila tidak terdapat tunggakan ditahun tersebut maka akan peroleh dana hibah ini.
Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata, Kata Andi Junaidi, yaitu pertama merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).
Kedua adalah ibukota provinsi, dan ketiga merupakan destinasi branding. Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).
Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.
“Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019,” pungkasnya, (16/11/2020) di Urip Sumoharjo Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar. (ishadi ishak)