
Inspirasimakassar.com :
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019 telah diserahkan kepada DPRD Mamuju dan pembahasannya telah berlangsung sejak hari jumat 15 Agustus lalu .

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

“Atas alasan tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap postur APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2019, baik pada pendapatan, belanja maupun pada pembiayaan,” Kata Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Hj. Siti Suridah Suhardi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Penyesuaian itu dikatakan Suraida, bertujuan agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan OPD lebih sistematis, realistis,terukur serta akuntabel.

” Mengenai besaran tambahan anggaran perubahan dan pos-pos mana saja, kami belum bisa menyebutkan karena ini masih menghitung angka-angkanya” Ungkap Suraidah.
” Kapan APBD-P ini sudah bisa kami disyahkan, ya tergantung kesiapan OPD dan Anggota DPRD Mamuju” tegas politikus ulung partai Demokrat ini. (sabar)