
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar,com :
Tindakan dan prilaku oknum staf Desa Balang Butung, NA tidak patut dicontoh, apalagi diteladani. Malahan, ulah seperti ini hanya akan mencoreng nama baik institusi pemerintah desa. Karena itu, sebagai aparat pemerintah, diharapkan agar jangan sekali-kali mengkebiri hak masyarakat, apalagi mengurangi nominal bantuan yang semestinya diterima. Apapun alasannya dan dalam bentuk apapun juga.
Apapun alasannya, aparat pemerintah, tidak bisa mengkebiri dan atau mengambil hak warga yang semestinya mendapatkan bantuan. Apalagi bantuan yang diperuntukkan bagi orang tua, jompo, penyandang cacat dan anak yatim. Untuk staf di Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Patta Amir, SP itu sama sekali tidak ada yang berani melakukan pemotongan. Tetapi jika itu dilakukan oleh oknum diluar Dinsos, mohon maaf kami tidak bisa mencampuri. Tetapi memang semestinya tidak ada satu senpun pemotongan.
Kalaupun aparat pemerintah desa berdalih, jika mereka yang mengurus, itu juga sama sekali tidak ada benarnya. Karena yang turun ke desa-desa melakukan pendataan adalah staf dari dinas sosial setempat. Bukan aparat desa atau kelurahan, apalagi seorang kepala desa.
“Oleh sebab itu, apapun alasannya bantuan sosial itu tidak boleh sama sekali dikurangi.” tegas Patta Amir ketika dimintai keterangan persnya sekaitan dugaan penyunatan bantuan penyandang cacat dan anak yatim di Desa Balang Butung belum lama ini.
Hal senada juga dilontarkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj Satmawati. Iapun mengaku, sudah memanggil NA dan mendesak agar uang yang diberikan oleh para penerima bantuan, baik itu penyandang cacat maupun anak yatim yang nominalnya Rp 300.000,- perorang agar segera dikembalikan.
Dan oleh NA tetap bersikukuh jika uang yang diterima itu bukan hasil pemotongan secara paksa dari mereka, akan tetapi sebagai balas jasah para penerima karena dia yang selama ini mengurus.
“Saya tetap mendesak untuk dikembalikan. Apapun alasannya. Sehingga NA berjanji akan kembali ke desanya untuk mengembalikan uang itu,” ungkap dia.
Pernyataan senada juga dilontarkan Sekretaris Camat Buki, Andi Rusmin. Iapun mendesak Kepala Desa Balang Butung, Muslimin untuk berkonsultasi dengan stafnya NA dengan harapan agar uang itu segera dikembalikan kepada pihak penerima.
“Setelah dilakukan pendekatan dengan berbagai upaya secara persuasif dan mengancam jika uang itu tidak segera dikembalikan maka warga yang merasa tidak ikhlas akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Mendengar ancaman ini mereka baru tersadar untuk melakukan pengembalian kepada pihak penerima manfaat.” jelasnya.
Karena itu pada Senin (26/10/20) pekan lalu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Sekretaris Camat Buki, Andi Rusmin bahwa pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Kantor Desa Balang Butung dan disaksikan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Buki, Fatmawati telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing penerima diantaranya Nomang (27), Muh Nurung (27), Nursia (54) adalah penyandang cacat dari Dusun Ampangan serta Alimuddin dari Dusun Bahorea. Besarannya mencapai Rp 300.000 untuk setiap penerima manfaat.
Sementara itu Aila Anastasya (5) dan Satrianty (16) dari Dusun Balang Butung juga mendapafkan pengembalian yang sama setelah sebelumnya sempat mendapatkan pengurangan dari total yang diperoleh sebanyak Rp 3.600.000.
Demikian pula yang dialami oleh Andi Lolo (32) dari Balang Butung dan Maryam (25) dari Dusun Bahorea. Sedangkan sisanya yang berjumlah 6 orang yang berstatus sebagai orang tua jompo belum tersalurkan. Mereka adalah Sibau (102), Lengeng (63), Ho’ding (78), Biraeng (86), Ratang (82) dan Bongko Sangkulungan (84).” ujar Andi Rusmin, Jumat (30/10/20) siang tadi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)