
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Uji coba Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dimulai Selasa (21/4/2020) hingga Kamis (23/4/ 2020) hari ini. Penindakan secara resmi dimulai Jumat (24/4/2020) besok, selama dua pekan ke depan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) ini di Jakarta pada 16 April 2020.
Mahasiswa Maluku di Kota Makassar yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Namrole Makassar (FORSIPMAN-Makassar) Rabu (22/4/2020) malam menyambut baik pemberlakuan PSBB tersebut. Hanya saja, jika PSBB diberlakukan, maka sudah barang tentu dipastikan kebutuhan dasar, khususnya mahasiswa yang berstatus perantauan bakal mengalami kesulitan, utamanya kebutuhan pokok.
Karena itu, demikian Ketua FORSIPMAN-Makassar, Gaslim Solissa, dirinya dan berbagai komponen mahasiswa Maluku di Kota Makassar sangat mengharapkan kiranya pemerintah Kota Makassar dapat meringankan kebutuhan pokok kepada mereka.
“Kami mengharapkan, pemerintah Kota Makassar dapat membantu mahasiswa Maluku yang akan terisolasi di pondok ataupun kost-kostan masing-masing. Semoga kami bisa mendapat bantuan dari Pemkot Makassar,” harapnya.
“Harapan beta (harapan saya) dengan adanya data ini, katong (kita) bisa mendapat perhatian dari Pemkot Makassar. Biar bagaimanapun, Pemkot Makassar punya tanggung jawab buat katong Mahasiswa Maluku yang masih berada di Kota Makassar. Apalagi, dengan kondisi Makassar yang sudah masuk sebagai zona merah Covid-19,” tambah Gaslim Solissa,
Di bagian lain Gaslim menyebutkan, hingga saat ini akses tranportasi untuk mudik sudah dibatasi melalui kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, dalam hal pencegahan dan penyebarluasan virus corona.
“Ketika mahasiswa asal Maluku yang ingin pulang kampung dengan jalur laut, melalui kapal PELNI sudah tidak bisa. Sebab, akses laut ke wilayah Timur Indonesia sudah tertutup dengan pemberlakuan kebijakan PSBB tersebut. Sampai kondisi sekarang ini, mahasiswa mau pulang, sedangkan dari beberapa kebijakan Pemkot dan Pemda terkait akses kapal laut untuk saat ini ditutup. UNtuk itu, sekali lagi, kamo mohon bantua pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Mahasiswa Maluku lainnya, Ali, menambahkan, selain pemerintah kota Makassar dirinya juga mengharapkan adanya campur tangan orang tua Maluku di Makassar. “Kami meminta orang tua Maluku di Makassar tidak boleh melupakan mahasiswa Maluku yang sedang menuntut ilmu di Makassar ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona. makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial, disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350. Demikian Ali, salah seorang mahsiswa Maluku. (din)