Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, Ady Ansar, S.Hut M.M.Pub mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap tegas terhadap pelaku-pelaku yang telah membangun gudang disejumlah titik yang dianggap melanggar Perda tenteng Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Sebab disamping akan mempengaruhi pemukiman penduduk juga akan menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan saat mobil bertonase besar melintas dalam Kota Benteng. Apalagi adanya rencana Bupati, HM Basli Ali untuk menjadikan Selayar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Nasional di Kawasan Timur Indonesia.
Mengacu pada penempatan tata ruang kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015, untuk wilayah Benteng dan Bontoharu adalah kawasan strategi kabupaten untuk pengembangan pariwisata terpadu. “Karena itu menjamurnya pembangunan gudang di wilayah Parappa Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu dan dalam Kota Benteng sendiri yang dianggap telah melanggar tata ruang wilayah mestinya Bupati harus tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk pembangunan gudang diwilayah ini. Karena pembangunan gudang berdasarkan Perda, itu ada diwilayah Kecamatan Bontomanai dan sekitarnya.” tegas Ady Ansar saat ditemui awak media ini, Jumat 17 Mei dikediamannya di Komples Perumahan Regency Parappa.
Mestinya, kata Ady Ansar, Bupati HM Basli Ali harus mewarning instansi teknis untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Karena menurutnya di Bontoharu cuma bisa dibangun fasilitas pendukung pariwisata seperti hotel, restaurant dan semacamnya.
“Bukan peruntukan pembangunan gudang. Selain itu diharapkan tidak adanya lagi pembangunan gudang baru dan sedangkan gudang lama mesti diberi deadline waktu hingga 1 atau 2 tahun kedepan untuk memindahkan ke wilayah Bontomanai dan sekitarnya berdasarkan Perda Kepulauan Selayar,” tambahnya.
Memang Perda tata ruang wilayah dibentuk untuk pengendalian keuangan sehingga toko atau bengkel khususnya di Jl Jenderal Sudirman yang tidak memiliki area tempat parkir harus ditindaki. Misalnya di sekitar Kantor PDI.P bagian selatan itu sering mengalami kemacetan.
“Kemudian di depan Mess Pemda dan sejumlah titik lainnya. Pemanfaatan bahu atau badan jalan yang merupakan lahan masyarakat secara umum mestinya dikenakan pajak yang tinggi sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan lahan masyarakat secara umum.” imbuh anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih hasil Pemilu 17 April lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataang Ruang Kepulauan Selayar, Muhammad Yunan Krg Tompobulu, ST saat ditemui di bilangan Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng siang tadi menyatakan, menjamurnya pembangunan gudang di Parappa dan Kota Benteng sendiri sebagai akibat belum adanya penentuan zona khusus yang diatur oleh Perda.
“Namun dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, penentuan zona pembangunan gudang akan dipusatkan di Desa Parak dan sekitarnya. Dan segera akan dibahas di DPRD setempat. Sehingga nantinya Parak akan menjadi pusat pergudangan di Selayar.” ungkapnya.
Sedangkan mengenai titik-titik jalan yang rawan macet diharapkan peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menertibkan. “Khususnya disepanjang Jl Jenderal Sudirman yang seringkali mengalami kemacetan dan kesemrawutan. Apalagi ini adalah jalan nasional yang dapat merusak pandangan bagi pendatang dari luar Selayar yang bisa menimbulkan penilaian buruk tentang Kota Benteng. Termasuk mobil-mobil parkir yang menggunakan badan jalan.” tambahnya.
Terkait penerbitan izin membangun itu leading sectornya ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang dinakhodai Mesdiono. Sedangkan untuk penertibannya adalah kewenangan Satpol PP yang diback up oleh Kepolisian Resort Selayar.” kunci Yunan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)