Maros, Inspirasimakassar.id:
Keterlambatan proyek sekolah sering disebabkan oleh masalah teknis, manajemen, atau eksternal. Kondisi inilah yang dapat mengakibatkan denda kontraktual, serta mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM), sehingga solusi seperti adendum kontrak dan pengawasan ketat diperlukan untuk penyelesaian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Bangsawan Putra Pattabai, pada Senin, 1 Desember 2025 misalnya mengemukakan, saat memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian adendum pada proyek pembangunan SDN 22 dan SDN 62 Maros. Awalnya, keputusan yang diambil Andi Bangsawan Putra Pattabai itu menuai kritik dari aktivis kontrol sosial.
Mereka menilai, perpanjangan waktu terlalu memberi kelonggaran kepada kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan. Meski begitu, saat memberikan penjelasannya, Andi Bangsawan Putra Pattabai menegaskan, adendum yang diberikan kepada kontraktor, setelah pihaknya  mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan,  utamanya terkait proses betonisasi yang belum mencapai standar kekuatan.
Menurutnya, beberapa bagian bangunan sekolah tersebut masih membutuhkan waktu pengeringan lebih lama. Tentunya, ini demi menjaga kualitas konstruksi.
“Kita ketahui bersama bahwa, pekerjaan yang sudah dilakukan itu belum cukup waktu betonisasinya, belum betul-betul kering. Dengan demikian, ada kekhawatiran, bahwa kalau tidak dibuatkan adendum, maka putus kontrak dan proyek akan terbengkalai. Atas dasar itu, maka pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan memutuskan memberikan kesempatan tambahan agar proyek dapat dituntaskan dan tidak mangkrak di tengah jalan,” tegasnya.
Andi Bangsawan Putra Pattabai mengakui, sebelumnya beredar informasi mengenai kemungkinan perpanjangan hingga 50 hari, makanya, jajaran Dinas yang dipimpinnya memastikan bahwa, adendum yang disetujui hanya 20 hari kerja, dan kontraktor tetap dikenai denda sesuai ketentuan. Jika, satu per seribu per hari, Â makanya dengan nilai proyek sekitar Rp2 miliar, kira-kira dendanya dua juta per hari.
Meski begitu, jelasnya, pihak kontraktor telah menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan dalam jangka tambahan tersebut. Jika tidak, terpaksa putus kontrak, tetapi bangunan malah terbengkalai.
Di bagian lain Andi Bangsawan Putra Pattabai menegaskan, pihaknya sata ini lebih hati hati dalam mengambil langkah lanjutan. Lantaran, proyek infrastruktur saat ini berada dalam pengawasan pendampingan kejaksaan. (titi)




