Site icon Inspirasi Makassar

Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Bersama Sama, Belum Ada Ditetapkan Tersangka

Pinrang, inspirasimakassar.id:
Kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh Inisial BR berteman terhadap korban Riswan (42), di Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejak tanggal 22 Agustus 2024 lalu, dengan nomor laporan Polisi: LP/B/562/VIII/2024/ SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN,

Pihak keluarga korban, kepada Wartawan mengungkapkan bahwa, kasus tersebut belum ada titik terang. Dimana terduga pelaku yang telah dilaporkan, statusnya belum di tingkatkan ke penyidikan atau penetapan tersangka.

” Kami dari pihak keluarga korban, mengharapkan kepastian kasus ini, karena sudah berjalan hampir satu bulan, namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Alat bukti yang kami berikan, baik itu berupa visum dan keterangan saksi saksi sudah cukup untuk menjerat para pelaku, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.” ucapnya, Ahad (15/9/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selluler kepada media mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penyidik dan telah melakukan pemeriksaan baik dari pihak terduga pelaku, korban dan para saksi.

” Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pelapor dan saksi, sekarang tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan peristiwa apa ada duga tindak pidana atau tidak. Jika, dianggap tindak pidana, maka kasus ini, dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim via selluler.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi di Lapangan sepak bola Desa Marannu saat perayaan HUT RI ke-79 dan saat itu acara cabang olahraga sepak bola.

Untuk diketahui, kronologi singkat kejadian, sesuai dengan laporan korban.

Awalnya korban selaku panitia pengamanan pertqndingan sepak bola dalam rangka HUT RI ke – 79, pada saat itu situasi sedang kacau karena diduga ada salah satu rim dari sepakbola tidak terima kekalahan, kemudian korban mendekati terlapor dan beberapa orang, termasuk sporter dari tim yang kalah, untuk tetap tenang.

Namun tiba tiba terlapor memukul korban pada bagian wajah, setelah itu datang beberapa orang ikut memukul pada bagian tubuh, atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian kepala dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.(Rls/ks)

Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Bersama Sama, Belum Ada Ditetapkan Tersangka

Pinrang, inspirasimakassar.id:
Kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh Inisial BR berteman terhadap korban Riswan (42), di Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejak tanggal 22 Agustus 2024 lalu, dengan nomor laporan Polisi: LP/B/562/VIII/2024/ SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN,

Pihak keluarga korban, kepada Wartawan mengungkapkan bahwa, kasus tersebut belum ada titik terang. Dimana terduga pelaku yang telah dilaporkan, statusnya belum di tingkatkan ke penyidikan atau penetapan tersangka.

” Kami dari pihak keluarga korban, mengharapkan kepastian kasus ini, karena sudah berjalan hampir satu bulan, namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Alat bukti yang kami berikan, baik itu berupa visum dan keterangan saksi saksi sudah cukup untuk menjerat para pelaku, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.” ucapnya, Ahad (15/9/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selluler kepada media mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penyidik dan telah melakukan pemeriksaan baik dari pihak terduga pelaku, korban dan para saksi.

” Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pelapor dan saksi, sekarang tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan peristiwa apa ada duga tindak pidana atau tidak. Jika, dianggap tindak pidana, maka kasus ini, dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim via selluler.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi di Lapangan sepak bola Desa Marannu saat perayaan HUT RI ke-79 dan saat itu acara cabang olahraga sepak bola.

Untuk diketahui, kronologi singkat kejadian, sesuai dengan laporan korban.

Awalnya korban selaku panitia pengamanan pertqndingan sepak bola dalam rangka HUT RI ke – 79, pada saat itu situasi sedang kacau karena diduga ada salah satu rim dari sepakbola tidak terima kekalahan, kemudian korban mendekati terlapor dan beberapa orang, termasuk sporter dari tim yang kalah, untuk tetap tenang.

Namun tiba tiba terlapor memukul korban pada bagian wajah, setelah itu datang beberapa orang ikut memukul pada bagian tubuh, atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian kepala dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.(Rls/ks)

Exit mobile version