Makassar, Inspirasimakassar,com:

Pedagang Kanre Rong yang terletak di Lapangan Karebosi jalan R.A.Kartini, keluhkan tagihan listrik yang diduga tidak sesuai dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dibebankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Pedagang Kanre Rong saat ditemui dikiosnya, sebut saja Mas Daeng merasa keberatan sebab TDL yang ditagihkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar hanya biaya listrik bulan Oktober dan November 2021, Selain itu nilai tarif listrik yang ditagihkan dinilai tidak sesuai dengan penggunaan listrik para pedagang mulai dari Rp100ribu hingga Rp1juta, Senin,10 Januari 2022.

“Sejumlah pedagang menolak untuk membayar listrik yang dibebankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, sebab nilai tarif listrik tidak sesuai pemakaian listrik pedagang, tagihannya macam-macam mulai Rp.100ribu-Rp.1juta selama 2 bulan”, papar Mas Daeng.

Lebih lanjut Mas Daeng menjelaskan, bukannya pedagang tak ingin membayar melainkan beban listrik tidak rasional bagi pedagang sehingga kami ingin meminta kejelasan kok biaya tagihan listrik lebih besar dari biaya listrik dirumah kami, ini aneh bagi kami, paparnya.

Mas Daeng mengklaim, pedagang Kanre Rong rata – rata menggunakan KWH Meter dengan daya 2 Amper sampai 4 Amper, maka dari itu penolakan 120 pedagang Kanre Rong ini telah disampaikan pada pihak Dinas Koperasi dan UKM melalui pertemuan di Balai Kota Makassar, Senin Siang, 10/1/2022, sebab kami diundang, jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar edarkan 3 surat pada pedagang Kanre Rong diantaranya Surat tagihan pembayaran Listrik dan PDAM tertanggal 30 November 2021, berisikan perihal tagihan Listrik dari PLN sebanyak Rp.23juta bulan Oktober 2021 dan Rp.3,8juta untuk bulan November 2021.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar juga keluarkan Surat Teguran I tertanggal 28 Desember 2021, dan Surat Teguran II tertanggal 3 Januari 2022, yang berisikan masa tenggang waktu pembayaran tagihan Listrik dan PDAM, bila tidak terbayarkan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan sementara.

Saat dikonfirmasi di lokasi Kanre Rong, Mantan pengelola UPT Kanre Rong, Alderi SE MM tidak ingin berkomentar mengenai polemik tagihan Listrik dan PDAM pedagang Kanre Rong, apabila tidak ada perintah dari Ibu Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar, Dra.Hj. Sri Sulsilwati,. M.Si.

“Masa tugas saya selaku pengelola UPT Kanre Rong berakhir 31 Desember 2021, untuk masalah tagihan Listrik dan PDAM masih menunggu petunjuk dari Ibu Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar yang saat ini sedang sakit, jika ada perintah dari beliau maka saya bersedia untuk memberikan penjelasan”, ungkapnya.

Olehnya itu Mas Daeng berharap, sebelum kami membayar tagihan listrik yang ditagihkan Dinas Koperasi dan UKM agar sekiranya Walikota Makassar dapat menunaikan 4 poin kebijakan bagi pedagang kaki lima yang direlokasi ke Kanre Rong Karebosi yaitu :

  1. Tidak adanya pungutan (retrebusi) kepada pedagang, sebelum pedagang layak dikatakan sejahtera dan berpenghasilan yang memadai (mencapai 1juta/malam).
  2. Setiap tempat (bot) akan dibuatkan Akte, sebagai pegangan pedagang kedepannya.
  3. Pemerintah akan memfasilitasi pedagang, dan akan mengadakan pembinaan – pembinaan kepada pedagang
    untuk memajukan usaha UMKM.
  4. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pedagang (permodalan) didalam memgelola dan mengembangkan usaha. (hadi)
BAGIKAN
Berita sebelumyaAhmad Susanto Siap Pimpin KONI Makassar
Berita berikutnyaITB Kalla Berikan Beasiswa Bagi Pengusaha Muda
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here