Makassar, Inspirasimakassar.id:
DPRD Kota Makassar melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola kafe. RDP yang dipimpin Ketua Komisi B, Ismail itu digelar pada Jumat, 2 Mei 2025. RDP digelar sebagai respons atas berbagai aduan masyarakat terkait persoalan perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dinilai amburadul.
Ketua Komisi B Ismail mengemukakan, setidaknya ada beberapa kafe di Kota Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menjadi penyebab kemacetan akibat buruknya manajemen parkir.
Untuk itu, RDP yang turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah OPD terkait yang menjadi mitra Komisi B tersebut di gelar untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa usaha cafe memang menjadi sorotan, dan pihaknya berencana memanggil seluruh pengelola kafe serta warung makan dalam rapat lanjutan.
Ismail yang juga legilator asal partai beringin rindang, Golkar itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga sampel usaha.
Sementara itu, Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali mengakui lemahnya basis data yang dimiliki oleh Perumda Parkir selama ini. Ia menilai keberadaan data yang akurat menjadi kunci dalam optimalisasi PAD, khususnya dari sektor parkir.
Persoalan tersebut mengemuka, jelas ARA sapaan akrab mantan anggota DPRD Makassar itu, pihaknya belum memiliki database yang memadai. Karena itu, saya telah instruksikan tim untuk mulai mendata seluruh cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data yang akurat, pihaknya juga bekerja tidak akan efektif. (titi)




