
H.Asa Afiif, ST. MT.
Makassar, Inspirasimakassar.com;
Ternyata Ongkos Naik Haji (ONH) reguler di Indonesia tidak murah, sebesar lebih 72,3 juta rupiah. Namun mahalnya ONH ini bisa tertutupi oleh subsidi dari optimalisasi dana tabungan haji yang disetorkan oleh calon jamaah saat mendaftar sebesar 25 juta rupiah.
Dana 25 juta rupiah yang disetorkan oleh calon jamaah saat mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi, ditampung untuk dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil kelola inilah yang digunakan untuk meringankan biaya ONH sehingga keluarlah angka 39,5 juta rupiah untuk biaya ONH reguler di Sulawesi Selatan.
Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Asa Afiif, ST. MT., saat ditemui Inspirasimakassar.com, di kantornya Jl. Nuri, Makassar, Selasa (5/4).
“Biaya keseluruhan yang harusnya ditanggung oleh calon jamaah tahun 2020 sebesar 72,3 juta, tapi yang dibayar oleh jamaah 39,5 juta (Sulawesi Selatan), selisihnya diambil dari subsidi optimalisasi dana tabungan haji yang 25 juta yang sekian tahun terkumpul dan dikelola oleh BPKH,” ungkap H. Asa Afiif.
Lanjut Asa Afiif memaparkan, dana 25 juta rupiah yang disetorkan oleh semua jamaah untuk mendapatkan nomor porsi, dikelola oleh BPKH dalam bentuk investasi syariah. “Hasil investasi inilah yang dikembalikan kepada jamaah dengan membiayai kekurangan dari biaya haji,” katanya.
Yang menarik dari pengelolaan dana haji ini adalah bukan hanya untuk menutupi selisih dari kebutuhan yang cukup besar, tetapi juga untuk memberikan rasa aman sekalgus keuntungan kepada calon jamaah. Menurut Asa Afiif, calon jamaah yang sudah menyetorkan dananya sebesar 25 juta kemudian suatu waktu karena ada alasan tertentu membatalkan keberangkatannya, jamaah tersebut akan mendapatkan kembali dananya plus keuntungan dari dana kelola.
“Dulu memang tidak ada tambahan tapi sekarang sudah ada tergantung berapa lama porsinya terdaftar akan mendapatkan keuntungan,” tegasnya. (Syahril)




