
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Oktober mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu lagi sibuk mengurus izin kenaikan pangkat. Begitu juga yang akan memasuki masa pensiun. Mereka akan dimanjakan dengan pengurusan pelayanan kenaikan pangkat dan pensiun secara otomatis.
Adanya layanan ini, ASN tak lagi disibukkan dengan urusan administrasi untuk kenaikan pangkat atau pensiun. Semua akan menjadi tanggung jawab BKD melalui program yang ada.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemrpov Sulsel) bersama 24 pemerintah kabupaten/kota secara resmi meluncurkan layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober mendatang.
Para ASN di Sulawesi Selatan tidak perlu lagi sibuk mengurus izin kenaikan pangkat. Begitu juga yang akan memasuki masa pensiun.Di provinsi yang dipimpin Prof.Nurdin Abdullah ini sendiri, layanan ini sudah mulai diberlakukan bulan April lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harus Wibisana mengemukakan, sejak lama, program kenaikan pangkat secara otomatis ini sudah ada. Hanya saja baru dilakukan mulai tahun 2018 lalu.
“Sedangkan di Indonesia, baru Jawa Timur yang secara penuh bersama kabupaten/kota melakukannya. Kita berharap Sulsel bisa bersaing bersama Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi provinsi kedua,” tutur Bima Harus Wibisana, di sela-sela rapat koordinasi kepegawaian di Hotel Claro, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurutnya, tantangan penerapan layanan ini adalah penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya, nantinya pengurusan pangkat dan masa pensiun nantinya akan dikelola menggunakan teknologi dan informasi. Sehingga mau tak mau dilakukan melalui komputer.
Bima menyebutkan, data base yang dimiliki BKD harus sesuai dengan yang ada di BKN. Jika terjadi perbedaan sedikit saja, akan menghambat jalannya program. Untuk itu pihaknya meminta BKD segera melakukan validasi dan verifikasi data PNS. (bko)