
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Di antara problematika pertanahan yang sangat penting di Indonesia adalah, ketimpangan, dan ketidakadilan distribusi tanah. Akumulasi kekayaan dan penguasaan tanah di tangan segelintir konglomerat menjadi fakta yang tak terbantahkan.
Mencermati banyaknya permasalahan tanah di Indonesia, mulai dari kepemilikan hingga exsploitasi, maka Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2021 tentang distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, telah menjawab permasalahan tanah.
Demikian ditegaskan Sekjen MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi dan Bisnis Syariah di Makassar, Senin, 5 Desember 2022.
Ketua Devisi Public Relation Pinbas MUI Sulsel, Dr.H.Waspada Santing mengemukakan, Rakornas yang berlangsung dua hari di Hotel Pour Point, Makassar itu bertema “Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah Menuju Ketahanan Negara yang Berdaulat dan Bermartabat”.
Menurut Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, semua pihak harus mempunyai kesadaran kolektif untuk menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj), dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah), dalam memberikan solusi terkait masalah pertanahan. Yakni, pertama, pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan. Karena itu, pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut.
Kedua, pemerintah wajib, memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah, dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht), serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil.
Ketiga, pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan, untuk kebutuhan pangan, dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok.
Keempat, alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan, serta pertimbangan tata ruang. Kelima, pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan.
Keenam, pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah.
Karena itu dasar di haramkan, antara lain karena mengabaikan prinsip keadilan yang asasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
Salah seorang peserta dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Syahfuddinnor, S.Pdi, SE, MM dikonfirmasi terpisah mengaku, Rakornas tersebut telah membuahkan berbagai hasil yang sangat baik.
Penerapan keadilan distribusi tanah adalah bagian penting dari Pancasila, yaitu keadilan sosial. Makanya, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar itu mengharapkan negara harus hadir untuk mewujudkannya.
“Alhamdulillah, pelayanan dan sambutan peserta dari panitia dan pemerintah daerah baik provinsi dan Pemkot Makassar Rakornas berjalan cukup baik. (din pattisahusiwa)