
Sulbar, Inspirasimakassar.com:
“Seorang anggota DPRD berkunjung ke konsituan atau ke Dapil (daerah pemilihan) masing-masing adalah merupakan implementasi dan perwujudan serta follow up atas partisipasi dan dukungan masyarakat sebagai keterwakilan Rakyat di lembaga Legislatif. Demikian halnya dengan kunjungan saya malam ini ke masyarakat Tadui. Kehadiran saya, ini untuk memberikan jawaban kepada masyarakat disini sekaligus merupakan bentuk perhatian kami selaku anggota DPRD dalam rangka untuk membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang berkembang di desa ini” tutur Jayadi

Jayadi melakukan kunjungan kerja ke Desa ini selain silaturrahmi serta menampung aspirasi masyarakat, juga dalam rangka mensosialisasikan Perda no 12 tahun 2019 tentang “penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas”

“Seperti kita ketahui bersama bahwa, di dua rezim Pemerintahan lama yakni dimasa orde lama dibawa kepemimpinan Bung Karno dan dijaman orde baru ditangan kekuasaan Soeharto selama 32 tahun itu, sistim Pemerintahan kita terkungkung. Demokrasi kita tidak mampu berjalan seperti sekarang ini. Nah, dengan lahirnya reformasi di tahun 1998 itu, maka undang-undang pun terefisi dan hasilnya seperti apa yang kita semua rasakan saat ini. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan gagasan serta pendapat telah dilindungi oleh Undang-undang” ungkap Muhammad Jayadi yang juga Wakil ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Sulawesi Barat.

“Sebagai anggota Legislatif yang me memiliki tugas dan fungsi legislasi, yakni membuat Peraturan
perundang-undangan, dan ini merupakan hasil reformasi yang digulirkan pada tahun 1998 oleh para mahasiswa kala itu. Hari ini, ditengah-tengah kita semua, saya hadir dalam rangka mensosialisakan perda (peraturan daerah) yang baru saja kami gulirkan di Lembaga Legislatif DPRD Sulawesi Barat, menyangkut pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas” ucap Jayadi, politisi senior dari partai Nasdem Provinsi Sulawesi Barat.

“Jika ingin hasil reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh para generasi muda kita dahulu mampu berbanding lurus atau sejalan dengan cita-cita reformasi itu sendiri, maka hendaknya kita-kita yang duduk di singgah sana Legiskatif, seyogyanya senantiasa turun ke daerah guna mendengarkan gagasan, keluhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian keterwakilan Rakyat, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana apa yang sudah diamanatkan undang-undang”, pungkas Jayadi

Di penghujung acara, digelar dialog atau sharing pendapat untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat yang berkembang di desa ini. (ADV)