Makassar, Inspirasimakassar.com:

Legislator Partai Bulan Bintang ( PBB), Muh Said menolak adanya jadwal pergantian antar waktu (PAW) oleh Badan Musyawarah (Bamus) yang akan di rumuskan oleh pimpinan DPRD Kota Makassar.
“Secara aturan kami belum layak di ganti atau PAW, apapun alasannya. Sebab saya masih sebagai anggota yang sah dari Partai Bulan Bintang,” kata Said, Selasa, 5 Maret 2019.
Anggota Komisi B itu menegaskan, status keanggotaannya hingga saat ini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Karenanya, dia menganggap PAW atas dirinya tidak layak dilaksanakan, karena cacat secara hukum. Sebab tidak ada alasan yang dapat dijadikan acuan untuk memproses PAW.
“Intinya saya keberatan dengan undangan pimpinan DPR Kota Makassar atas jadwal undangan PAW saya, jadi kami mohon kepada pimpinan DPRD dan Bamus agar menghentikan ini,” tegasnya
Said juga mengingatkan kepada seluruh anggota dewan beserta pimpinan Bamus dan DPRD, jika mengacu pada tatib DPRD Makassar, maka anggota dewan layak di proses jika ada putusan tetap dari pengadilan.
Karena itu, dia menganggap dirinya dizalimi. Sebab dia tidak pernah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota, atau mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai caleg dipartai lain. “Saya berharap agar cara kotor ini untuk memberhentikan saya agar dihentikan, ini tidak benar. Saya akan melawan jika ada jadwal PAW saya,” teganya lagi. (ss)




