Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Pemprov Sulbar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, DPRD Sulbar, TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Kanwil Agama Sulbar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, membangun kerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerjasama tersebut, diperkuat dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Kajati Sulbar Darmawel Aswar, Ketua DPRD Sulbar Hj. St. Suraidah Suhardi, Danlanal Mamuju, La Ode Jimmy H.R, Kakanwil Kemenag Sulbar, Mufli B. Fatta, Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol. Kenedy dan Kepala BPKP Sulbar Hasoloan Manalu, di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 23 Januari 2020.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, adanya kerjasama tersebut dirinya menyakini akan membakar semangat untuk menunaikan tanggungjawab kepada diri masing-masing.
“Saya yakin hal ini akan membakar semangat kita untuk menunaikan tanggungjawab, baik kepada bangsa dan negara, serta kepada Tuhan yang maha kuasa.”ucap Ali Baal

Ali Baal berharap, dengan adanya kerjasama itu Sulbar menjadi provinsi malaqbi, yang mampu Mellete Diatonganan (Meniti Di atas Kebenaran).

Kajati Sulbar Darmawel Aswar menyampaikan, kerjasama ini sangat penting artinya, sebab untuk mengikat sinergitas, antara Pemprov Sulbar dengan instansi vertikal lainnya, dalam penanganan permasalahan bidang datun yang ada di Sulbar.
“Ini menjadi penting, karena memang datun ini menjadi primadona saat ini untuk penyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah,” ungkap Darmawel.

Dikemukakan Kajati, bidang datun tentu memiliki peran dalam setiap kegiatan, terutama dalam menyangkut aset-aset di Sulbar.
“Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penertiban aset-aset tentu kita berkoordinasi dengan Pemprov, serta melakukan antisipasi terhadap hal-hal mana saja yang kira-kira mendatangkan masalah khususnya perdata,” kata Darmawel.

Darmawel berharap, Pemprov Sulbar dan instansi vertikal akan bisa bekerjasama yang lebih intens dengan Kejati, sebab pada prinsipnya kejaksaan menyelesaikan masalah-masalah dari kedua bela pihak, untuk kepentingan mereka juga.

Dirinya menambahkan, pada prinsipnya pemberian pelayanan datun tersebut tidak ada biaya sepeserpun yang akan dikeluarkan oleh instansi manapun alias gratis.
“Layanan ini gratis, sebab sesunggunya yang diberikan adalah pertimbangan hukum, yang sifatnya menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk surat atau lisan,” urai Kajati Sulbar.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar Djamila, para Pimpinan OPD lingkup Sulbar serta undangan lainnya. (ADV)

BAGIKAN
Berita sebelumyaIqbal Lepas Tim Gabungan Damkar Semprotkan Disinfektan
Berita berikutnyaKetua KPK RI Berkunjung ke-Sulbar, Berikut Arahannya
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here