Gowa, Fadli Rahim, PNS di Gowa, Sulawesi Selatan, divonis 8 bulan penjara dengan dakwaan menghina Bupati Ichsan Yasin Limpo di media sosial. Ia menyatakan banding. Usai sidang, ia memeluk ibunya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/2/2015). Hakim Minanoer Rachman menyatakan, terdakwa terbukti mentransmisikan informasi yang membuat Bupati Gowa tersinggung. “Hal memberatkan terdakwa karena posisinya sebagai PNS dan Bupati tidak memaafkan,” ujar Minanoer Rachman saat membacakan putusan.
Mendengar putusan hakim, ibu terdakwa, Rukmini, tak kuasa membendung air matanya. Usai divonis, Fadli langsung memeluk ibundanya.
Rukmini pernah menyebut, kasus anaknya berimbas kepada nasibnya sebagai guru. Awalnya ia berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, tapi kemudian dipindah ke SMU Negeri Parangloe, di wilayah pegunungan Gowa yang berjarak sekitar 30 kilometer dari sekolah sebelumnya.
Fadli didakwa mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo karena menyebut Ichsan sebagai bupati yang tidak inovatif dan money oriented. Tudingan itu disampaikan dalam grup Line alumni SMU 1 Sungguminasa.
Kuasa hukum Fadli, Muhammad Nurmal, mengatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial untuk memeriksa putusan tersebut.
“Dalam putusan MK, UU ITE Pasal 27 ayat 3 harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP yang menyebutkan penghinaan tersiar di muka umum. Padahal Grup Line merupakan grup tertutup,” ujar Nursal.
Sidang sempat diwarnai kericuhan saat massa hendak berdemonstrasi di depan PN Sungguminasa. Namun sebelum mereka beraksi, massa lebih dulu dikejar gerombolan massa tak dikenal. Sidang dijaga puluhan aparat kepolisian. (*)