
Pinrang, inspirasimakassar.id :
Meski laporan polisi (LP) dugaan pelecehan oleh oknum calon anggota (Caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang), Kabupaten Pinrang periode 2024 – 2029 berinisial KR, telah dicabut oleh korban N (18) pada Ahad, 9 Juni 2024.
Namun menurut pendamping hukum Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas DP2KBP3A Andi Bahtiar Tombong, saat di konfirmasi via telpon pada Senin 10 Juni 2024 bahwa, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini akan tetap berjalan yang penting ada alat bukti (saksi dan hasil visum), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.
” Kalau laporan dari korban betul betul valid, ada dua undang undang yang akan di sangkakan yaitu, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).”ungkapnya
Dikatakan, A. Bahtiar Tombong, bila undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di berlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice (RJ) juga tidak bisa.
Dimana, lanjutnya, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh di selesaikan diluar peradilan, harus melalui pengadilan.
“ini tidak bisa di telorir baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.”terangnya
Dan, Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan kita tunggu akan gelar perkara baru kami bertindak, pungkasnya. (ks)