Site icon Inspirasi Makassar

Menteri PMK Pimpin Rakor Penanganan Bencana

Masamba, Inspirasimakassar.com:

Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Banjir Bandang Luwu Utara dipimpin langsung Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy diikuti pejabat teras kementrian dibawah koordinasi Kemenko PMK, Wakil Gubernur Sulsel, Wakapolda Sulsel, Anggota DPR RI Komisi VIII, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu Utara, dan Pimpinan SKPD lingkup pemerintah daerah Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memaparkan sejumlah hal, diantaranya berkaitan dengan jumlah korban, kondisi pengungsi, kerusakan dan dampak bencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan agar pemerintah daerah bisa segera mempercepat penanganan banjir bandang dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk BNPB dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Sejauh ini laporan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, sampai hari ini, tercatat 38 orang meninggal dengan 4 orang belum teridentifikasi. Sedangkan 10 orang masih dalam pencarian, 106 orang luka-luka, dan 1.755 orang masih tinggal di pengungsian.

Kerusakan infrastruktur, meliputi Kerusakan jalan sepanjang 51.755 km, jembatan 985 m, irigasi 3 unit 2.050 m 350 m, drainase 43.688 m, jaringan transmisi PDAM 2.305 meter, jaringan distribusi PDAM 4.470 meter, sambungan rumah 1.200 meter, termasuk fasilitas ibadah 25 unit, kantor pemerintahan 10 unit, faskes 3 unit, dan fasilitas pendidikan 25 unit.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Luwu Utara juga menerima santunan ahli waris senilai total Rp 195 juta rupiah yang akan diberikan kepada 15 Orang Keluarga korban jiwa banjir bandang masing-masing senilai Rp 15 Juta Rupiah dari Kementrian Sosial, Bantuan Dana Siap Pakai sebesar Rp 1 Miliar Rupiah serta bantuan spesifik untuk penanganan darurat Banjir Bandang Dari BNPB, dan Bantuan untuk anak-anak korban banjir dari kementrian Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. (mah)

Exit mobile version