Makassar, Inspirasimakassar, id:
Meinsani Kecca yang tak lain adalah anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis, 24 Juli 2025 itu menghadirkan dua narasumber yang andal dalam bidangnya, yaitu, Salman Alfariz Karsa (anggota DPRD Sulsel), serta Hari (Analisis Kesbangpol Makassar).
Di sela sela sosialisasi itu, Meinsani mengajak masyarakat untuk menjaga RTH yang ada di Makassar. Dia menegaskan tidak boleh ada kerusakandemi lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus perlu kita perhatikan semua.
RTH, jelasnya, mesti terjaga bersih dan rapi. Jika ada usaha yang berjualan, hal itu mesti di koordinasi oleh dulu kepada Lurah maupun RT dan RW. “Jangan sampai ini yang bikin rusak RTH sementara Lurah itu tidak pernah lihat situasi,” jelasnya.
Anggota Komisi D Bidan Kesejahteraan ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga RTH. Tidak melulu mengandalkan pemerintah setempat. “Kebetulan kita akan adakan pemilihan RT dan RW jadi pilih memang maki yang peduli sama lingkungan,” jelasnya.
Narasumber Salman Alfariz Karsa menilai perda RTH ini harus direvisi. Sebab sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Jika memang dilihat keluhannya masyarakat, bagaimana ada usaha di RTH dan lain-lain itu harusnya sudah direvisi peraturan Dearah (Perda). Pernyataan senada dikemukakan Analisis Kesbangpol Makassar Hari. (titi)




