
Maros, Inspirasimakassar.id:
Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Program kota wakaf ini merupakan program kolaborasi antara Pemerintah daerah (Pemkab) Kementrian Agama, BWI, BAZNAS, serta stake holder lainnya. Wakaf di Kabupaten Maros misalnya.
Kabupaten Maros menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendapatkan predikat Kota Wakaf 2025. Hal ini terlihat saat Bupati dan Wakil Bupati Maros, menerima langsung kunjungan tim verifikasi lapangan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pada kesampatan yang juga dihadiri Wakil Bupati (Muetazim Mansyur), Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel H. Mulyadi Idi, Kepala Kantor Kemenag Maros, H. Muhammad dan Kabag Kesra Andi Dermawan serta Ketua Tim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengemukakan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mewujudkan Maros sebagai Kota Wakaf.
Menurutnya, kota wakaf itu merupakan perjuangan semua komponen pemerintahan, serta berbagai lembaga terkait lainnya dalam hal mendorong dan ingin mewujudkan Maros sebagai Kota Wakaf. Sehingga penting kolaborasi kita bersama. Ini perjuangan bersama.
Pernyataan senada dikemukakan Wakil Bupati Maros A. Muetazim Mansyur. Ia juga mempertegas komitmen mewujudkan Maros sebagai Kota Wakaf.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Maros ini juga berharap, Maros masuk kategori Kota Wakaf 2025. Pemkab Maros mendukung penuh. Dan akan melengkapi segala sesuatu yang menjadi rekomendasi tim verifikasi.
“Sebagai gambaran, bahwa program Kota Wakaf sesuai dengan visi misi pemerintahan kami, Maros religius. Sekedar gambaran, bahwa kehidupan antar umat beragama di Kabupaten Maros rukun dan damai,” ujarnya.
Sebelum pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Maros, tim juga melakukan verifikasi lapangan untuk lahan wakaf Masjid Agung Maros dan akan melakukan verifikasi untuk tiga hektar lahan wakaf di Kecamatan Tompobulu.
Plh. Penzawa Kemenag Maros, Hj. Zubaidah, bahwa verifikasi lapangan ini merupakan tahap akhir penilaian untuk kelayakan daerah memperoleh predikat Kota Wakaf.
Ketua BWI Maros, H. Said Patombongi, juga hadir bersama Sekretaris M. Ilyas Said, Ketua MUI Maros, KH. Syamsul Khalik, pihak BPN Maros, BSi Maros, Nazir Masjid Agung Maros dan Ketua Lembaga Zakat Wakaf Butta Salewangang serta Plh Penzawa, Hj. Zubaidah.
Tim verifikasi yang dipimpin Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf Kemenag RI, Muhibuddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan penuh Pemkab Maros dalam program ‘Maros menuju Kota Wakaf 2025’.
“Kami bangga, menerima surat, dan yang bertanda tangan Pak Bupati Maros. Dari kriteria kota wakaf, hal yang fundamental adalah dukungan penuh dari pemerintah daerah. Apalagi ini, didukung oleh Pemkab Maros dan stakeholder terkait. Semoga ini menjadi sinyal baik.” Ujarny Mahibuddin. (titi)