Selayar, Inspirasimakassar.com:
Mantan Kepala Desa Kohala, Rahman R, S.Sos menang telat 1 – 0 atas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Kemenangan ini berawal saat Rahman R melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Pemda Kepulauan Selayar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan gugatan Perkara Nomor 9 Nomor 9/G/2020/PTUN.Mks untuk pembatalan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 653/XII/Tahun 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa serta pengangkatan kepala desa terpilih khususnya pada lampiran II dengan nomor urut 37 atas nama Rakhman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala terpilih untuk masa bhakti 2019 – 2025.
       Dikatakan kuasa hukum Rahman R kepada media ini, Minggu 02/08/2020 bahwa berdasarkan amar putusan PTUN Makassar dalam agenda sidang putusan yang digelar pada Rabu 29 Juni 2020, Majelis Hakim yang mengadili telah : mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 653/XII/Tahun 2019, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, memerintahkan kepada tergugat melalui aparaturnya yaitu Camat Buki, Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengusulkan dan menerbitkan Kepurusan Tata Usaha Negara yang berisi pengesahan dan pengangkatan pengugat Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil pemilihan 54 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 5 Desember 2019 lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Dan pada poin kelima, menghukum tergugat Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali untuk membayar biaya perkara senilai Rp 343.000,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah).” ujar Jamaluddin, SH salah seorang tim penasehat hukum Rahman R.
       Selain itu, Jamaluddin kembali mempertegas bahwa Pemilihan Kepala Desa Kohala diwilayah Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan telah diikuti oleh dua calon dan keduanya berdasarkan hasil pemilihan telah mendapatkan perolehan suara sama atau seri yaitu masing-masing 278 suara sah antara Rakhman Hamdani sebagai penantang dan Rahman R, S.Sos sebagai petahana. Namun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Rakhman Hamdani sebagai calon Kepala Desa Kohala terpilih. Lalu kemudian Bupati Kepulauan Selayar menetapkan dan mengangkat Rakhman Hamdani menjadi Kepala Desa Kohala terpilih.
        Karena penggugat tidak terima keputusan ini maka tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Jamaluddin, SH, Jumadi Mansyur, SH dan Ida Hamidah, ST, SH mengajukan gugatan ke PTUN Makassar karena menurutnya Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar dengan Nomor 653/XII/Tahun 2019 lampiran II khususnya nomor urut 37 atas nama Rakhman Hamdani ternyata masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang lama yaitu Nomor 112 Tahun 2014 pada Pasal 42 ayat (2) tentang Pemilihan Kepala Desa. Bahwa jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih terbanyak. Padahal ketentuan ini sudah diperbaharui dengan berlakunya Permendagri yang baru Nomor 65 Tahun 2017 pada Pasal 42 ayat (2) bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara sah yang lebih luas.
        Olehnya itu, menurut tim kuasa hukum Rahman R, pengertian suara sah yang lebih luas indikatornya adalah persebaran TPS. Itulah sebabnya dalam Pemilihan Kepala Desa tahun 2019 diharuskan setiap desa TPSnya mesti dibuat ganjil. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perolehan suara tertinggi yang sama. Sementara dalam kasus sengketa Pilkades Kohala, klien kami memenangkan di dua TPS yakni TPS 2 dan TPS 3. Sedangkan Rakhman Hamdani hanya unggul di satu TPS yaitu TPS 1.” jelas Jamaluddin.
         Olehnya itu lanjut dia, kami selaku tim penasehat hukum menilai jika Majelis Hakim PTUN Makassar yang telah mengadili perkara ini sudah sangat bijaksana dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini. Selain itu juga sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” kuncinya.
       Kepala Desa Kohala terpilih versi Bupati Kepulauan Selayar, Rakhman Hamdani yang dikonfirmasi via selulernya sekitar pukul 07.47 Wita, Munggu 02/08/2020 hanya menanggapi secara dingin. ” Perkara ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Tapi meskipun demikian tentu kita akan menerima apapun putusan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi kami sebagai tergugat belum menerima hasil salinan putusan itu. Juga belum menerima penyampaian secara resmi dari Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali.” ungkapnya.
       Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar, Muh Basir, SH saat dihubungi via WhatsAppnya menegaskan,” Yang pastinya kami dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan selaku kuasa hukum akan melakukan upaya banding jika sudah menerima salinan putusan itu sebelum 14 hari kerja. Dan mengenai hasil putusan PTUN kami juga belum melakukan konsultasi dengan Bupati, HM Basli Ali sebab dinilai putusan itu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap dan prosesnya masih panjang.” (M. Daeng Siudjung Nyulle)

BAGIKAN
Berita sebelumyaLoyalis DP Bertatap Langsung dengan Fatmawati Rusdi
Berita berikutnyaKPUD Selayar Tetapkan 4622 Dukungan Bapaslon Perseorangan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here