Site icon Inspirasi Makassar

Makassar Kebagian Dana Bagi Hasil Rp.209 Miliar

totoMakassar, Inspirasimakassar.com:
Sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyalurkan  Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten/ kota di Sulsel, sebesar Rp 961.569.868.500. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar tercatat sebagai daerah yang paling besar menerima DBH yakni sebesar Rp 209.017.628.897.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Drs H Tautoto, TR, MSi, membuka sekaligus memaparkan materi Sosialisasi Pajak Daerah di Maxone Hotels, Makassar, Senin, 6 November 2017.
Sosialisasi diikuti 100-an peserta, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dealer kendaraan bermotor, dan aparat pemerintah daerah. Hadir pula Kepala UPTP Wilayah Makassar II H Reza Faisal Saleh S.STP, M.si, dan Taufan S.Sos dari Jasa Rahaja Cabang Sulselbar.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Drs Alexander Palinggi membawakan materi “Arah Kebijakan Bidang Perpajakan dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2017”. Paur STNK Ditlantas Polda H Darwis SE, memaparkan materi berjudul “Peranan Satlantas dalam Administrasi (Registrasi dan Identifikasi) Kendaraan Bermotor.
Tautoto dalam paparannya tentang “Pajak dan Layanan Unggulan Samsat Sulawesi Selatan” antara lain mengatakan, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, Samsat melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan  menjadi layanan unggulan Samsat Sulawesi Selatan.
Layanan unggulan yang sudah direalisasikan menurut Tautoto adalah, Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Dijelaskan pula bahwa, pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“APBD yang sebagian besar berasal dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan umumnya,” katanya.
Pajak, kata Tautoto, antara lain, akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.
Baginya, landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah, pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah,  pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
Objek yang dikenakan pajak adalah, konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.

Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (rusdi embas)

Exit mobile version