Site icon Inspirasi Makassar

LSM Perak Desak Bawaslu Tangani Secara Profesional Dugaan Ijazah Palsu Basli

Burhan,SH

 Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar,com:

Wakil Koordinator Devisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Burhan, SH mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu HM Basli Ali sebagai calon Bupati Kepulauan Selayar untuk periode 2021 – 2024.  

         Burhan mengakui jika laporan tertanggal 25 September 2020 lalu yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti karena dirinya tidak memiliki hak pilih diwilayah pemilihan di Kabupaten Kepulauan Selayar tidaklah menjadi masalah. Karena itu memang telah diatur dalam ketentuan pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 mengenai penanganan pemilihan umum.

        Karena itu pada Minggu, 27 September kami dari LSM PERAK Sulsel kembali mendampingi HS usia 23 tahun yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selayar ke Bawaslu Sulawesi Selatan Jl Andi Pangerang Pettarani Makassar. Sehingga menurut Burhan, tidak ada lagi alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti kasus yang melilit Bupati Selayar satu periode dan tiga periode sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar ini.

           Burhan menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun LSM PERAK Sulsel termasuk hasil penelusurannya, Bawaslu Kepulauan Selayar sudah turun melakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak yang berkompoten. Diantaranya mendatangi sekolah tempat Basli menimbah ilmu di SMA Mongisidi Ujung Pandang, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan.          

“Olehnya itu, kami merasa sangat yakin dan percaya jika Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Selayar yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan serta Bawaslu akan mampu bersikap lebih bijak dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini sebagai temuan dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan tindak pidana umum.” pungkasnya lagi.

          Dalam laporan itu LSM PERAK menduga jika HM Basli Ali telah merekayasa legalisirnya di tahun 2013 sebab yang bertanda tangan bukan dari pihak yang berwenang. Selain itu juga telah mengsinyalir bahwa dalam ijazah itu pas foto Basli tampak menindih cap tiga jari.

           Dihubungi via WhatsAppnya siang, Senin (28/09/20) Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, H Laode Arumahi membenarkan adanya laporan kembali HM Basli Ali sebagai pengguna ijazah palsu pada proses pencalonan Bupati di Selayar. ” Ya, kami sudah kembali menerima laporan dari LSM PERAK. Pelapornya sudah berKTP Selayar dan dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.” ungkapnya.

          Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, SH. Iapun mengaku sedang berada di Makassar mengikuti acara Bawaslu Sulsel. “Betul kami sudah menerima laporannya kembali. Pelapornya berinisial HS dengan usia 23 tahun serta berKTP Selayar.” ungkapnya melalui WhatsAppnya pagi tadi.

          Sementara itu, HM Basli Ali yang dikirimkan pesan singkat via WhatsAppnya dari kemarin, Minggu (27/09/20) sekitar pukul 06.42 Wita hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Exit mobile version