Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak saja menggunakan anggaran besar, namun juga menguras tenaga dan fikiran. Sehingga, sangat disayangkan, jika dalam penerapannya, Perda tersebut belum ditegakkan secara baik.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran, Mudzakkir Ali Djamil mengemukakan, sejak disahkan Perda tersebut empat tahun silam, hingga saat ini belum berjalan evektif. Pasalnya, Perda tersebut belum dilengkapi aturan teknis di bawahnya, yaitu Peraturan Walikota (Perwail).
Misalnya, Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran Nomor 1 tahun 2012, dan Perda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Perda No 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan dan sejumlah peraturan daerah lainnya yang dinilai tidak efektif.
Karenya itu, dirinya berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera membuat turunan Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran agar dapat diterapkan secara baik oleh otoritas sekolah di Kota Daeng ini.
Seperti diketahui Pemkot Makassar setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program legislasi daerah (prolegda). Bahkan setiap tahun anggarannya meningkat. Selama lima tahun terakhir dari tahun 2013 hingga 2017 alokasi anggaran untuk pembahasan perda inisiatif mencapai Rp4 miliar dan satu perda minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp300 juta.
Sejumlah regulasi yang tidak maksimal diberlakukan seperti Perda nomor 4 tahun 2009 tentang larangan buang sampah di sembarang tempat, Perda nomor 64 tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan, Perwali nomor 94 tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari, Perwali Nomor 20 tahun 2010 tentang larangan dalam kota dan sejumlah peraturan lainnya. (bko)