Makassar, Inspirasimakassar.com:
Legislator Kota Makasar, Rezki melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Karebosi Premier Makassar. Sosialisasi ya ng dilakukan poitisi Partai Demokrat ini berlangsung ada, Kamis, 15 Juni 2023.
Di sela sela sosialisasi, Reski i mengedukasi para orang tua agar melindungi anak anak mereka dengan mengedepankan kasih sayang dan penuh cinta. Sebab, dia melihat maish adanya anak anak yang dipaksa bekerja, atau di dieksploitasi orang orang tertentu, mislanya sebagai pengemis di jalanan.
“Kita masih melihat saat ini di sejumlah ruas jalan, masih banyak bayi yang dieksploitasi. Merea digendong di pinggiran lampu mereha. Bayi bayi itu digendong untuk mendapatkan iba dari orang lain, kemudian di antara pengguna jalan memberi uang. Padahal itu sudah di larang,” tegasnya.
Menurutnya, anak anak adalah karunia dari Allah SWT. Makanya, anak anak itu wajib untuk dilindungi,dijaga dnegan baik, agar kelak mereka menjadi penerus daerah dan bangsa.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini juga meminta, para orang tua juga diminta untuk tidak melakukan kekerasan. Ia menyebut kekerasan terhadap anak bakal diganjar pelanggaran sesuai regulasi.
Pematari lainnya Amirai sependapat dengan Rezki. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar ini mengingatkan perihal hak pemenuhan untuk anak.
“Setidkanya ada sepuluh hak yang harus didapatkan oleh anak kita sesuai aturan dan harus diketahui oleh orang tua. Seperti hak untuk bermain, bersekolah, dan hak anak untuk berkreasi, seperti hak untuk berkreasi. Anak itu juga butuh rekreasi. Pemerintah kota telah menyediakan banyak tempat, seperti di pantai Losari. Jadi tidak hanya di mall,” tegansya.
Direktur Bulsani Center, Syahril Syam. Dengan adanya hak, kata dia, maka kewajiban juga harus dijalankan oleh orang tua kepada anak. Hak itu selalu ber-partner dengan kewajiban. Kalau hal itu untuk anak dan kewajiban itu ditujukan ke orang tua. Seperti hak untuk memberikan makan kepada anak maka orang tua harus memenuhi. (sasa).