Makassar, Inspirasimakassar.com:

Legislator Kota Makasar, Rezki melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Karebosi Premier Makassar. Sosialisasi  ya ng dilakukan poitisi Partai Demokrat ini berlangsung ada, Kamis, 15 Juni 2023.

Di sela sela sosialisasi, Reski i mengedukasi para orang tua agar melindungi anak anak mereka dengan mengedepankan kasih sayang dan penuh cinta. Sebab, dia melihat maish adanya anak anak yang dipaksa  bekerja, atau di dieksploitasi orang orang tertentu, mislanya sebagai pengemis di jalanan.

 “Kita masih melihat saat ini di sejumlah ruas jalan, masih banyak bayi yang dieksploitasi. Merea digendong di pinggiran lampu mereha. Bayi bayi itu digendong untuk mendapatkan iba dari orang lain, kemudian di antara pengguna jalan memberi uang. Padahal itu sudah di larang,” tegasnya.

Menurutnya, anak anak adalah karunia dari Allah SWT. Makanya, anak anak itu wajib untuk dilindungi,dijaga dnegan baik, agar kelak mereka menjadi penerus daerah dan bangsa.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini juga meminta, para orang tua juga diminta untuk tidak melakukan kekerasan. Ia menyebut kekerasan terhadap anak bakal diganjar pelanggaran sesuai regulasi.

Pematari lainnya Amirai sependapat dengan Rezki. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar ini mengingatkan perihal hak pemenuhan untuk anak.

“Setidkanya ada sepuluh  hak yang harus didapatkan oleh anak kita sesuai aturan dan harus diketahui oleh orang tua. Seperti hak untuk bermain, bersekolah, dan hak anak untuk berkreasi, seperti hak untuk berkreasi. Anak itu juga butuh rekreasi. Pemerintah kota telah menyediakan banyak tempat, seperti di pantai Losari. Jadi tidak hanya di mall,” tegansya.

Direktur Bulsani Center, Syahril Syam. Dengan adanya hak, kata dia, maka kewajiban juga harus dijalankan oleh orang tua kepada anak. Hak itu selalu ber-partner dengan kewajiban. Kalau hal itu untuk anak dan kewajiban itu ditujukan ke orang tua. Seperti hak untuk memberikan makan kepada anak maka orang tua harus memenuhi. (sasa).

BAGIKAN
Berita sebelumyaMDK Sulsel Terbentuk, Pengukuhan Dijadwalkan 24 Juni 2023
Berita berikutnyaGubernur Kaltara dan Dirregident Korlantas Polri Ramaikan Pertandingan Domino Komunitas PAS Makassar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here