Site icon Inspirasi Makassar

Lagi, RSUD Kota Makassar Raih Predikat A Wilayah III

Jakarta, Inspirasimakassar.com :

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik di wilayah III. Indeks pelayanan publik di wilayah ini mendapatkan predikat B atau “Baik” yakni sebesar 3,51, Selasa, 6 November 2019.

Pada acara ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 11 unit pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (pelayanan prima). Selain itu, penghargaan diberikan kepada 13 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik. Piagam juga diberikan pada kepala daerah dari Papua yang mendapatkan penghargaan sebagai wujud hasil dari program percepatan pembangunan Papua.

Perlu diketahui, yang termasuk wilayah III adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sedang tidak dilakukan evaluasi sebab mereka masih dalam tahap pembangunan pasca bencana alam. Namun terdapat satu pemda yang dilakukan evaluasi di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Banggai. Lokus evaluasi pada wilayah III ini adalah 11 provinsi dan 67 kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPM-PTSP, RSUD Provinsi, dan SAMSAT. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, unit yang dievaluasi melingkupi DPM-PTSP kab/kota, RSUD kab/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Salah satu RSUD Kab/Kota yang mendapatkan Predikat A (Pelayanan Prima) adalah RSUD Kota Makassar yang langsung diterima oleh Direktur dr. Ardin Sani, M.Kes.

“Terima Kasih kepada seluruh Civitas Hospital RSUD Kota Makassar, berkat kerja kerasnya dari semua pihak yang dapat mempertahankan apa yang diperoleh tahun lalu, penghargaan ini kami persembahkan buat kalian semua.

Lanjut Direktur RSUD Kota Makassar semoga penghargaan yang kami terima malam ini dapat kami peroleh juga di Penilaian Akreditasi yang akan belangsung dalam waktu dekat ini.

Instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima:
RSUD Provinsi:

RSUD Kab/kota :

PTSP Kab/kota :

DUKCAPIL Kab/kota:

Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik:

  1. Gubernur D.I.Yogyakarta
  2. Gubernur Jawa Tengah
  3. Bupati Bantul
  4. Bupati Banyumas
  5. Bupati Cilacap
  6. Bupati Gunung Kidul
  7. Bupati Kulonprogo
  8. Bupati Semarang
  9. Bupati Sleman
  10. Bupati Wonogiri
  11. Walikota Makassar
  12. Walikota Semarang
  13. Walikota Yogyakarta. (ZS)
Exit mobile version