Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :


Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin dalam rapat koordinasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar diruang rapat utama Kantor KPUD Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Senin (20/01) mengemukakan,” KPUD saat ini sedang membuka pendaftaran calon anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu atau badan ad hock ditingkat kecamatan sejak 18 hingga 24 Januari 2020. Peretrutan ini serentak dilaksanakan di 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Tiap kecamatan terdiri dari 5 orang yang akan ditetapkan sebagai anggota PPK nantinya. Sehingga total anggota PPK di 11 wilayah kecamatan sebanyak 55 orang.” ungkapnya dihadapan puluhan undangan dari berbagai instansi dan pengurus partai politik serta LO pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 – 2024.


        Karena itu lanjut Nandar dalam proses peretrutan ini diharapkan adanya masukan, tanggapan bahkan yang bernuangsa kritikan sekalipun melalui rapat koordinasi ini mohon dikemukakan. Karena setelah peretrutan PPK, KPUD juga akan melakukan peretrutan (Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap desa dan kelurahan. Lalu kemudian KPUD akan melakukan validasi dan pemutakhiran data pemilih.
       Dalam kesempatan itu pula, Ketua KPUD Kepulauan Selayar telah menyampaikan bahwa usai istirahat dan makan siang, pihaknya akan turun ke kantor kecamatan dan Puskesmas khususnya didaratan Pulau Selayar untuk memantau dan memonitoring proses peretrutan PPK di masing-masing kecamatan. Olehnya itu demi lancarnya proses ini diharapkan peran aktif para Camat dalam melakukan proses ini sehingga penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada September tahun ini dapat berjalan aman, lancar dan terkendali.    


       Selain itu, para Camat juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam menyukseskan agenda nasional ini. Sebab kadang ada pemikiran yang muncul di masyarakat jika Pemilu itu adalah tugas KPUD. Padahal sesungguhnya KPUD itu hanya fasilitasi. Artinya bahwa kita semua berkepentingan. Karena dari hasil Pemilu itu akan melahirkan seorang pemimpin Bupati dan Wakil Bupati.” jelasnya.
        Hal senada juga dikemukakan oleh anggota komisioner Andi Nastuti. Ia menambahkan bahwa peretrutan anggota PPS untuk semua desa dan kelurahan akan dilakukan pada Februari 2020 nanti. Sedangkan bagi warga masyarakat yang memiliki keinginan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dapat mengambil formulir pendaftaran dari tanggal 18 sampai 24 Januari di Kantor KPUD Kepulauan Selayar. Atau di Kantor Kecamatan masing-masing sesuai tempat mereka berdomisili. Jika sampai pada 24 Januari 2020, pendaftar tidak cukup tiga kali kebutuhan atau 15 orang maka akan dilakukan perpanjangan hingga tiga hari kedepan. Mulai 25 sampai dengan 27 Januari 2020.
      Mengenai persyaratannya tentu warga negara Indonesia yang paling rendah umurnya 17 tahun yang dapat dibuktikan dengan e-KTP. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi mejadi tim kampanye peserta pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD kabupaten dan kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.” ungkapnya.
        Dan jika ini ditemukan lanjut Andi Nastuti maka secara otomatis tidak akan lolos administrasi. Pelantikan anggota PPK akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020. Tetapi bagi ASN, tenaga kontrak atau tenaga honorer harus memperoleh surat izin dari atasannya.” kata Nastuti. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKPU Selayar Lepas Pengumuman Recruitmen Penyelenggara Badan Adhoc Pilkada 2020
Berita berikutnyaInvestigasi Kasus Shutdwon SIAK Ombudsman Rekomendasi ke Iqbal
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here